I Gede Made Wirabrata
Universitas Pendidikan Nasional

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS INFORMED CONSENT DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DAN DOKTER I Gede Made Wirabrata
Jurnal Analisis Hukum Vol 1 No 2 (2018)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (509.643 KB) | DOI: 10.38043/jah.v1i2.416

Abstract

Perlindungan hukum bagi pasien dan dokter telah ada perundang-undangan yang mengaturnya, namun belum sepenuhnya dapat mengakomodir semua kebutuhan aspek perlindungan hukum. Informed consent adalah persetujuan tertulis dari pasien/keluarga terdekat atas tindakan kedokteran yang akan dilakukan oleh dokter/dokter gigi. Perikatan antara pasien dan dokter dilakukan dengan itikat baik. Perlindungan hukum bagi pasien (walaupun telah ada informed consent), dokter dapat digugat secara perdata, jika terdapat malpraktik akibat kelalaian, dengan penggantian kerugian. Seorang dokter/dokter gigi dapat dipidanakan oleh pasien atas tindakan kedokteran/kedokteran gigi yang menimbulkan kondisi pasien yang bersangkutan lebih buruk atau luka berat bahkan meninggal, dengan adanya pengaduan dari pasien/keluarganya. Tindakan kedokteran yang dilakukan oleh dokter kepada pasiennya, terjadi kematian akibat kealpaannya atau malpraktik, dapat dikenai sanksi pidana. Saran penelitian, yaitu: Perlunya melakukan penambahan klausul aturan informed consent, baik dalam bentuk pasal atau ayat, agar secara menyeluruh kebutuhan akan perlindungan hukum bagi pasien dan dokter dapat dipenuhi. Peningkatan edukasi bagi pasien/keluarganya tentang manfaat informed consent bagi dirinya untuk melindungi secara hukum terhadap tindakan kedokteran. Peningkatan pemahaman informed consent bagi dokter/dokter gigi, bahwa hal ini sangat berguna dalam melindungi dirinya dari gugatan hukum yang mungkin dapat terjadi dalam melakukan tindakan kedokteran. Perikatan yang terjadi dalam bentuk informed consent antara pasien dan dokter harus dilakukan dengan itikat baik dari kedua belah pihak. Sanksi pidana atas malpraktik tindakan kedokteran perlu ditinjau nominal denda sesuai dengan kondisi nilai tukar mata uang negara Indonesia saat ini.Kata Kunci: informed consent, hukum perdata, hukum pidana, tindakan kedokteran