Maya Diah Safitri
Lembaga Bantuan Hukum Bali

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT SETELAH KELUARNYA SURAT EDARAN BANK INDONESIA NO. 16/25/DKSP TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAN KEGIATAN ALAT PEMBAYARAN MENGGUNAKAN KARTU Maya Diah Safitri; Ni Nyoman Juwita Arsawati
Jurnal Analisis Hukum Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (231.472 KB) | DOI: 10.38043/jah.v2i1.2124

Abstract

Penelitian ini meneliti mengenai kejahatan-kejahatan terkait dengan kartu kredit dan upaya perlindungan hukum bagi nasabah pengguna kartu kredit dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu. Permasalahan yang terjadi yaitu Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Kartu Kredit sebelum keluarnya Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu? Dan Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Kartu Kredit sebelum keluarnya Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian normatif.Hasil pembahasan dapat diketahui bahwa (1) Perlindungan terhadap nasabah pengguna kartu kredit dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu adalah termasuk upaya hukum pencegahan (preventif) dengan mengimplementasikan mengenai PIN 6 digit sebagai sarana autentifikasi dan verifikasi. (2) Kartu kredit dalam prakteknya sering terjadi penyalahgunaan, dalam menggunakan sarana kartu kredit yang kemudian popular dengan istilah cybercrime. Untuk itu diperlukan sebuah aturan hukum baru dalam bentuk Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang transaksi Electronic Transfer Fund khususnya kartu kredit yang sebagai dasar perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna kartu kredit.Kata Kunci : Perlindungan, kartu, kredit, pembayaran.