Belakangan ini minuman keras illegal berdedar di masyarakat yang dimana campurannya adalah bahan – bahan yang tidak lazim atau bisa disebut dengan “minuman keras oplosan”. Minuman keras oplosan ini memiliki dampak yang berbahaya jika dikonsumsi. Oleh karena itu untuk mengantisipasi peredaran minuman keras oplosan, pemerintah membuat aturan mengenai pelarangan penjualan minuman keras oplosan ini, ketentuan perundang undangan tersebut antara lain Kitab Undang – Undang hukum pidana yang dimana dalam ketentuan Pasal 204 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Selain itu dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan juga mengatur yaitu Pasal 136, Pasal 75 ayat (1), Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Banyaknya peraturan perundang-undangan yang menjerat pelaku penjual “minuman keras oplosan” dengan pidana yang berat. Tetapi hal itu tidak menjadikan penjual “minuman keras oplosan” jera. Pada kenyataannya juga banyak pelaku penjual “minuman keras oplosan” hanya dijatuhi pidana ringan. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode studi research. Penelitian ini penulis memperoleh bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder mengkaji masalah sehingga menemukan kecocokan untuk hasilnya dan Teknik pengumpulan bahan hukum dengan Teknik yuridis – normative dan adanya keterkaitan dengan tinjauan pustaka sehingga nantinya akan menemukan hasilnya berupa kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa hakim dalam memberikan hukuman harus tegas, namun tetap berpedoman pada peraturan yang ada agar nantinya tercipta suatu keadilan, keadilan disini dimaksudkan agar terpidana tidak merasa terbebani dengan hukuman yang diberikan namun dapat memberikan pembelajaran bagi penjual minuman keras oplosan bahwa apa yang telah ia perbuat itu adalah sesuatu yang salah dan membahayakan banyak orang.