Pertamina sebagai satu-satunya produsen yang memproduksi secara massal, barang-barang kebutuhan pokok berupa gas menjualnya melalui middle man atau pedagang perantara seperti agen. Hal ini disebabkan Pertamina yang bertindak sebagai prinsipal tidak berhubungan langsung dengan pembeli atau konsumen, maka tidak ada pertanggungjawaban kontrak antara produsen dengan konsumen. Penelitian ini bertujuan ingin mengetahui dan mengkaji hubungan hukum antara produsen dan konsumen, serta perlindungan konsumen berdasarkan perjanjian keagenan gas Elpiji Non-PSO. Tipe penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan-bahan hukurn dalarn penelitian ini selanjutnya disajikan dalam bentuk interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha atau kedua belah akan menimbulkan hak dan kewajiban pihak yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen yaitu UU No.8 Tahun 1999 pada Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. Berdasarkan Perjanjian Keagenan antara agen gas LPG dan Pertamina, apabila Agen Gas LPG tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya, maka PT Pertamina dapat menjatuhkan sanksi kepada Agen Gas LPG sesuiai dengan kétentuan yang berlaku pada lampiran Perjanjian Keagenan Gas tersebut. Gugatan konsumen mungkin dapat mengajukan langsung kepada PT Pertamina. Dalam menghadapi gugatan ini PT Pertamina dapat mengajukan tangkisan bahwa dirinya tidak terikat dalam perjanjian (Pasal 1340 KUHPerdata). Bisa jadi gugatan tersebut kandas apabila didasarkan pada alasan wanprestasi di pihak PT Pertamina, tetapi biasanya gugatan tidak saja didasarkan pada wanprestasi, tetapi juga perbuatan melawan hukum.