Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrument keuangan jangka panjang. Dalam kegiatan di pasar modal terkadang sering dijumpai adanya pelanggaran – pelanggaran. Jenis pelanggaran di bidang pasar modal dapat dikategorikan menjadi dua kelompok yaitu yang bersifat teknis administratif, seperti tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan laporan dan atau dokumen, menjalankan kegiatan di pasar modal tanpa memperoleh persetujuan atau perizinan dari lembaga pengawas di pasar modal dan pelanggaran – pelanggaran yang bersifat khas pasar modal seperti manipulasi pasar, insider trading dan praktik penipuan di pasar modal. Pelanggaran di bidang pasar modal termasuk kedalam jenis kejahatan yang unik, keunikan ini dapat dilihat baik dari jenis pelanggarannya, dari sisi pelakunya yang berpendidikan dan sangat rapi modus kerjanya. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1995 yang menjadi acuan dalam segala kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan pasar modal secara rinci belum menggambarkan perlindungan yang baik terhadap hilangnya aset nasabah di pasar modal. Pada UUPM tersebut tidak ada dijelaskan secara rinci bagaimana pengembalian kerugian dalam pasar modal sebagai bentuk perlindungan kepada investor.