Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peranan KementerianHukum dan HAM (Kemenkumham) provinsi Bali merupakanperpanjangan tangan dari Menteri Hukum dan HAM. Jikadikaitkan dengan kasus notaris yang terjadi di KabupatenBadung, telah tertera pada pasal 3 Peraturan Menteri No 30Tahun 2018 mengenai tugas dan fungsi dari Kemenkumham. Kemenhuham memiliki fungsi dan tugas melantik notaris. MajelisPengawas Daerah (MPD) memiliki peran mengawasi notaris.Kemenhumham berperan juga sebagai pengawas notaris tetapitidak sedetail MPD. Sedangkan peranan dari Majelis PengawasDaerah Kabupaten Badung mengacu pada Pasal 21 PeraturanMenteri Hukum dan HAM (M.02/2004) dimana MajelisPengawas Daerah bertugas sebagai pengawas dan pemeriksadalam kasus yang dilaporkan di Kabupaten Badung tersebut.Metode dalam penulisan ini mempergunakan metode penelitianhukum empiris, dimana mempergunakan data primer dan datasekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara dengan studi langsung dari lokasi penelitian, sedangkan data sekundermerupakan bahan hukum dalam penelitian yang diambil darikepustakaan. Jika belum adanya penunjukan notaris penggantidari menteri dan surat dari MPP, Akta otentik tetap menjaditanggung jawab notaris sebelum werda berakhir dan walaupunada notaris yang terlibat kasus, maka notaris tersebut tetapbertanggung jawab terhadap akta otentik tersebut. Kata kunci:Tanggung Jawab Notaris,Peranan Majelis PengawasDaerah, PerananKemenkumham