p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Analisis Hukum
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Dampak Perizinan Lingkungan Dalam Omnibus Law Terhadap Lingkungan Kegiatan Usaha Muhamad Bilal .; Imam Budi Santoso
Jurnal Analisis Hukum Vol 4 No 2 (2021)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (343.685 KB)

Abstract

Dalam penelitian ini membahas Ratio legis penghapusan izin lingkungan adalah untuk memberikan kemudahan penyelesaian izin lingkungan serta kemudahan dalam melakukan pengawasan, tanpa mengurangi esensi dari perizinan lingkungan itu sendiri. Selain itu Izin Lingkungan tidak menjadi prasyarat penerbitan izin usaha artinya kegiatan dapat dilakukan saat izin lingkungan belum diterbitkan dan masih diproses serta Problematika Penghapusan Izin Lingkungan muncul mengingat Izin lingkungan memiliki fungsi pencegahan dan merupakan salah satu dari beberapa instrumen yang berfungsi untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan dan adanya penghapusan izin lingkungan Akan ada kewenangan yang hilang dari pemerintah baik pusat maupun daerah dalam melaksanakan pengendalian dampak pencemaran dan kerusakan selain itu Perizinan memiliki 3 fungsi antara lain sebagai berikut, pertama sebagai instrumen rekayasa pembangunan. Pemerintah dapat membuat regulasi atau keputusan yang memberikan insentif bagi pertumbuhan sosial ekonom. Kedua fungsi keuangan yaitu menjadi sumber pendapatan bagi negara Ketiga fungsi yaitu menjadi instrument pengaturan tindakan dan perilaku masyarakat.
Analisis Dampak Perizinan Lingkungan Dalam Omnibus Law Terhadap Lingkungan Kegiatan Usaha Muhamad Bilal .; Imam Budi Santoso
Jurnal Analisis Hukum Vol 4 No 2 (2021)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (343.685 KB)

Abstract

Dalam penelitian ini membahas Ratio legis penghapusan izin lingkungan adalah untuk memberikan kemudahan penyelesaian izin lingkungan serta kemudahan dalam melakukan pengawasan, tanpa mengurangi esensi dari perizinan lingkungan itu sendiri. Selain itu Izin Lingkungan tidak menjadi prasyarat penerbitan izin usaha artinya kegiatan dapat dilakukan saat izin lingkungan belum diterbitkan dan masih diproses serta Problematika Penghapusan Izin Lingkungan muncul mengingat Izin lingkungan memiliki fungsi pencegahan dan merupakan salah satu dari beberapa instrumen yang berfungsi untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan dan adanya penghapusan izin lingkungan Akan ada kewenangan yang hilang dari pemerintah baik pusat maupun daerah dalam melaksanakan pengendalian dampak pencemaran dan kerusakan selain itu Perizinan memiliki 3 fungsi antara lain sebagai berikut, pertama sebagai instrumen rekayasa pembangunan. Pemerintah dapat membuat regulasi atau keputusan yang memberikan insentif bagi pertumbuhan sosial ekonom. Kedua fungsi keuangan yaitu menjadi sumber pendapatan bagi negara Ketiga fungsi yaitu menjadi instrument pengaturan tindakan dan perilaku masyarakat.