M. Saman Sulaiman
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBARUAN HUKUM ISLAM (Esensi, Urgensi dan Kendala) M. Saman Sulaiman
Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Vol. 13 No. 1 (2013): Islamika : Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci, Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32939/islamika.v13i1.18

Abstract

Renewal of Islamic Law will discuss about the problem: the essence, renewing the urgency of Islamic law, the constraints faced by Islamic law reform, and efforts to over come the obstacle store form Islamic law be accepted by Muslims as a whole. In Taklid Period does not mean empty mujtahid imams competent to be ijtihad as its predecessor, but due to various factors they limit themselves in the line of a particular school. Among them are political factors; Islam has been divided into several governmental and civil war often a rise. Islamic legal reform does not mean rejecting or remodel any results of ijtihad scholars, but is an update was conducted on the al-i'adah, al-ibabanah and al-Ihya Pembaruan Hukum Islam akan membahas seputar masalah esensi, urgensi, dan kendala yang dihadapi pembaruan hukum Islam serta upaya mengatasi kendala tersebut sehingga pembaruan Hukum Islam dapat diterima oleh umat Islam secara menyeluruh. Perkembangan hukum Islam terjadi selama beberapa periode, salah satunya adalah periode taklid. Pada masa ini bukan berarti terjadi kekosongan para imam mujtahid yang berkompeten untuk berijtihad seperti pendahulunya, akan tetapi karena adanya berbagai faktor mereka membatasi diri dalam garis mazhab tertentu. Di antaranya adalah faktor politik; umat Islam telah terpecah belah menjadi beberapa pemerintahan dan sering timbul perang saudara. Pembaruan hukum Islam bukanlah berarti menolak atau merombak segala hasil ijtihad ulama masa lalu, tetapi adalah pembaruan yang dilakukan meliputi alI'adah, al-ibabanah dan al-ihya.