Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

MEMBANGUN PERADABAN ZAKAT (Studi Terhadap Ayat, Hadis dan Regulasi Negara tentang Zakat, Infak dan Sedekah) Repelita Repelita
Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Vol. 13 No. 1 (2013): Islamika : Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci, Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32939/islamika.v13i1.19

Abstract

In language, zakat means sacred, grow and develop. While the definition of zakat means "growth resulting from Allah blessed for the life here after. charity, donation or charity is an important instrument tin poverty reduction which would give further effect is very great improvement in welfare. Zakat command is deployed in Mecca, but details about the type of wealth that must be given as well as the kind of society who deserve it. Command charity Is revealed in Madinah in the second year after the Hijra of the Prophet shape society and the state. The recipient as the right (al-ashnaf) of zakat is determined by religious texts. He used to meet eight types of needs: indigent, poor, ibn sabil, the bank rupt, converts the needy, prisoners, amy land sabilillah.Secara bahasa, zakat berarti suci, tumbuh dan berkembang. Sedangkan secara definisi, zakat berarti pertumbuhan yang dihasilkan dari keberkatan Allah SWT untuk kehidupan dunia akhirat. Zakat, infak maupun sedekah adalah instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan yang akan memberikan efek lanjutan sangat besar dalam peningkatan kesejahteraan. Perintah zakat diturunkan di Mekkah, tetapi rincian tentang jenis kekayaan yang wajib diberikan serta jenis kelompok masyarakat yang berhak menerimanya diturunkan di Madinah pada tahun kedua hijriah setelah Nabi membentuk masyarakat dan negara. Adapun penerima yang berhak (al-ashnaf) dari zakat ditentukan oleh teks-teks agama. Ia digunakan untuk memenuhi delapan jenis kebutuhan: fakir, miskin, ibnu sabil, orang bangkrut, muallaf yang membutuhkan, tawanan, amil dan sabilillah. 
MEMBANGUN PERADABAN ZAKAT Studi Terhadap Ayat, Hadis dan Regulasi Negara tentang Zakat, Infak dan Sedekah Repelita Repelita
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 11 (2014): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1109.593 KB) | DOI: 10.32694/qst.v11i.1201

Abstract

Banyak pihak menyatakan bahwa zakat, infak maupun sedekah adalah instrumen penting dalam pengentasan masyarakat dari kemiskinan yang akan memberikan efek lanjutan sangat besar dalam peningkatan kesejahteraan. Namun sampai hari di Indonesia, negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, zakat, infak maupun sedekah dirasakan masih belum banyak membantu untuk terciptanya peningkatan kesejahteraan tersebut. Tentang pengelolaan zakat ini, sesungguhnya negara telah mengaturnya dalam sebuah undang-undang, yakni undang-undang Nomor 38 tahun 1999. Demikian pula infak dan sedekah disinggung di sana, meski porsi pembahasannya tidak begitu banyak. Bagaimanakah posisi dan peranan zakat, infak dan sedekah dalam Islam dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia, makalah sederhana ini akan mengurai tentang ayat hukum, hadis hukum dan regulasi negara tentang zakat, infak dan sedekah.
RUANG LINGKUP KAJIAN USHUL FIQH Repelita Repelita
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 6 No. 2 (2011): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (494.706 KB) | DOI: 10.32694/qst.v6i2.1227

Abstract

Ruang lingkup ushul fiqh menurut al-Ghazali dan al-Syatibi, tidak terlalu banyak berbeda. Terkecuali hanya kajian maqashid al-syari’ah dan ringkasan dalil-dalil syari’ah (al-adillah al-Syari’iyyah) oleh asy-Syatibi. Namun demikian, ada kemungkinan kajian maqashid al-syari’ah asy-Syatibi merupakan penjabaran konsep ishtishlah al-Ghazali. Yakni, syari’at itu diturunkan dengan tujuan untuk melindungi agama, jiwa, akal, keluarga dan apa yang dimiliki manusia.