Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum

MEMBANGUN PERADABAN ZAKAT Studi Terhadap Ayat, Hadis dan Regulasi Negara tentang Zakat, Infak dan Sedekah Repelita Repelita
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 11 (2014): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1109.593 KB) | DOI: 10.32694/qst.v11i.1201

Abstract

Banyak pihak menyatakan bahwa zakat, infak maupun sedekah adalah instrumen penting dalam pengentasan masyarakat dari kemiskinan yang akan memberikan efek lanjutan sangat besar dalam peningkatan kesejahteraan. Namun sampai hari di Indonesia, negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, zakat, infak maupun sedekah dirasakan masih belum banyak membantu untuk terciptanya peningkatan kesejahteraan tersebut. Tentang pengelolaan zakat ini, sesungguhnya negara telah mengaturnya dalam sebuah undang-undang, yakni undang-undang Nomor 38 tahun 1999. Demikian pula infak dan sedekah disinggung di sana, meski porsi pembahasannya tidak begitu banyak. Bagaimanakah posisi dan peranan zakat, infak dan sedekah dalam Islam dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia, makalah sederhana ini akan mengurai tentang ayat hukum, hadis hukum dan regulasi negara tentang zakat, infak dan sedekah.
RUANG LINGKUP KAJIAN USHUL FIQH Repelita Repelita
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 6 No. 2 (2011): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (494.706 KB) | DOI: 10.32694/qst.v6i2.1227

Abstract

Ruang lingkup ushul fiqh menurut al-Ghazali dan al-Syatibi, tidak terlalu banyak berbeda. Terkecuali hanya kajian maqashid al-syari’ah dan ringkasan dalil-dalil syari’ah (al-adillah al-Syari’iyyah) oleh asy-Syatibi. Namun demikian, ada kemungkinan kajian maqashid al-syari’ah asy-Syatibi merupakan penjabaran konsep ishtishlah al-Ghazali. Yakni, syari’at itu diturunkan dengan tujuan untuk melindungi agama, jiwa, akal, keluarga dan apa yang dimiliki manusia.