Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

NEGARA KONSTITUTIONAL DALAM KONTEKS NEGARA HUKUM MODERN . Nizar
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 10 No 1 (2019): Januari - Juni 2019
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v10i1.2056

Abstract

Abstrak Munculnya paham welfare statedan Negara hukum atau rechtstaat menggulingkan keberlakuan Negara kekuasaan atau machstaat, dan bersamaan dengan itu juga lahir Negara konstitualisme. Negara konstitualisme adalah konsepsi Negara hukum yang mengindikasikan sebuah fenomena keterbalikan dari Negara kekuasaan, dimana rakyat dijamin akan kesejahteraannya. Instrument untuk mewujudkan hal itu adalah instrument hukum yang menjamin segala tindakan masyarakat dan pemerintah tidak bertentangan dengan kepentingan dan ketertiban umum. Namun dalam konteks modern Negara hukum berkembang pesat, dan karenanya bagaimana konsepsi Negara konstitualisme bersinergi dengan konsepsi Negara hukum Kata Kunci: Negara Hukum,Konstitualisme, Modern