S. Suryati
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELANGGARAN RAHASIA DAGANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG S. Suryati
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 20, No 1 (2018): Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v20i1.1

Abstract

Rahasia Dagang menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang RahasiaDagang seperti yang dirumuskan dalam angka1 Pasal 1 adalah informasi yang tidak diketahuioleh umum di bidang teknologi dan / ataubisnis, mempunyai nilai ekonomi karenaberguna dalam kegiatan usaha, dan dijagakerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.Meskipun keberadaan rahasia dagang bukanlahsesuatu yang baru, namun suatu pengakuanakan rahasia dagang sebagai bagian dari Hakatas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesiabaru dapat terealisasi pada penghujung tahun2000 dengan diundangkannya UU No. 30Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang (UURD).Undang-Undang ini dibuat dengantujuan untuk memajukan industri nasional yangnantinya diharapkan mampu bersaing dalamlingkup perdagangan internasional. Denganundang-undang ini diberikan suatuperlindungan hukum terhadap Rahasia Dagangsebagai bagian dari system Hak atas KekayaanIntelektual (HaKI)1, yang diharapkan dapatmenciptakan iklim yang akan mendorongkreasi dan inovasi masyarakat. Ada dua aspekyang melatar-belakangi pembentukan UURDini, yang pertama adalah; Indonesia telah1meratifikasi persetujuan pembentukanOrganisasi Perdagangan Dunia yangdidalamnya mencakup Agreement on TradeRelated Aspect of Intellectual Property Rightincluding Trade in Counterfeit Goods(Persetujuan TRIPs), melalui Undang-UndangNo. 7 Tahun 1994. Dan yang kedua adalah ;Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 TentangLarangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat. Adanya perlindungan HaKIdan khususnya Rahasia Dagang yang baikdiharapkan dapat mengurangi dampakterjadinya persaingan curang dan tidak sehat.2Berdasarkan hal tersebut diatas makadapat diartikan bahwa Indonesia telahmembuka pintu bagi masuknya globalisasiperdagangan yang diikuti dengan prosespemberadaban (civilization) aturan-aturanmain perekonomian dunia ke Indonesiatermasuk TRIPs, HaKI dan Rahasia Dagangyang diatur dalam lapangan hukum positif.