Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Efektifitas Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama (RUU HMPA) Dalam Penanggulangan Nikah Sirri Faisol Rizal
Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman Vol. 6 No. 2 (2018): Desember
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM BANI FATTAH (IAIBAFA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (581.32 KB) | DOI: 10.52431/tafaqquh.v6i2.169

Abstract

The draft of Law on the Religious Courts Material Law is a draft law that is still in the stage of discourse and declaration by the authorities. This draft law has one article that is quite interesting to study, namely the law of punishment for sirri marriage. As an eastern country that still follows eastern wisdom; and Indonesian people who are Muslim, there are still many practitioners who practice sirri marriage among the people. This is due to many factors including lack of marriage registration material, less socialized marriage regulations and others. Many approaches are carried out by researchers from socialist circles, academics and historians who produce different assumptions about the problem of "reluctance to marriage records". This law is in accordance with the spirit of Islam in order to benefit. The maqashid syariah approach is an effective approach in combining positive law and shari'ah law.
TALAK KARENA ISTRI TIDAK BERSEDIA BERHUBUNGAN BADAN Faisol Rizal; Sofi’ulloh Sofi’ulloh
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 1 No. 1 (2020): Januari
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v1i1.280

Abstract

Peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat kecil pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu. Dalam kasus istri yang tidak bersedia diajak hubungan layaknya suami istri menyebabkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dan tidak ada harapan untuk bersatu, sehingga majelis hakim menjadikan alasan perceraian. Hal ini sesuai dengan UU No. 1 tahun 1972 dalam penjelasan pasal 39 ayat (2), PP. No. tahun 1975 pasal (19) huruf F dan KHI pasal 116 huruf F yang berbunyi : Antara suami dan istri terus-menerus terjadinya perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Dalam hal ini pengadilan juga memperhatikan keterangan -keterangan saksi yang saling berkaitan dan yang paling lemah ketika hakim tidak bisa mendamaikan kedua belah pihak karena pihak perempuan (termohon) tidak bisa datang tanpa alasan yang sah sehingga putusan diputus verstek. Dalam memutuskan perkara majelis hakim tetap konsisten memperhatikan, mempertimbangkan, dan mendasarkan putusannya kepada peraturan yang ada pada hukum acara yang berlaku di pengadilan umum dan juga hukum khusus yang berlaku di pengadilan dalam lingkungan pengadilan agama yang diatur dalam undang-undang, yaitu : HIR/R/Bg/BW/UU No. 2 Tahun 1986, UU No. 7 tahun 1989, tentang Peradilan Agama, UU No. 1 tahun 1974, tentang Undang-undang Perkawinan jo PP No. 9 tahun 1975, tentang Penjelasan Undang-undang Perkawinan, Undang No. 20 tahun 1947 tengang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, Impres No. 1 tahun 1991 (KHI), Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkah Agung, Peraturan Menteri Agama, Keputusan Menteri Agama, kitab-kitab fiqih Islam dan hukum yang tidak tertulis lainnya, dan Yurisprudensi MA