Vidya Nur Rachmadini
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal Dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Vidya Nur Rachmadini
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 22, No 1 (2020): Majalah Imiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v22i1.70

Abstract

Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal. Pengawasan di bidang industri jasa keuangan pasar modal mengalami perubahan dari pengawasan yang dilakukan oleh Bapepam-LK menjadi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Secara kelembagaan, Bapepam-LK bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, karena Bapepam-LK berada di bawah naungan Kementrian Keuangan, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau masyarakat. Aspek krusial yang menjadi dasar pembentukan OJK adalah tidak maksimalnya perlindungan kepentingan konsumen jasa keuangan. Sesuai dengan permasalahan yang terjadi seperti diatas, maka penulis merasa perlu untuk meneliti tentang perlindungan hukum di pasar modal. Penulisan ini juga akan meneliti para pihak yang berhak atas perlindungan hukum berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.