Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kiprah PBB dalam menghapus diskriminasi wanita melalui Konvensi Internasional CEDAW serta bagaimana peran Indonesia dalam mendukung dan meratifikasinya. Jenis metode dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Dari penelitian ini, penulis mendapatkan hasil bahwa Organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam rangka menghapus segala bentuk diskriminasi wanita mengeluarkan instrumen berupa Konvensi Internasional CEDAW (Convention on Elimination of All Form of Discrimination Against Women). Dalam upaya menghapus segala bentuk diskriminnasi terhadap wanita, Indonesia menjadi salah satu negara yang meratifikasi Konvensi Internasional CEDAW. Indonesia sepakat mengimplementasikan pilar-pilar konvensi ini ke dalam UU RI No. 7 Tahun 1984 dengan penuh kesiapan untuk menjalankan seluruh kebijakan yang telah diatur didalamnya.This study aims to determine the work of the United Nations in to eliminating discrimination against women through the CEDAW International Convention and how Indonesia's role in supporting and ratifying it. The type of method in this research is literature study. From this research, the authors get the results that the international organization of the United Nations (UN) in order to eliminate all forms of discrimination against women issued an instrument in the form of the CEDAW International Convention (Convention on Elimination of All Form of Discrimination Against Women). In an effort to eliminate all forms of discrimination against women, Indonesia has become one of the countries that has ratified the CEDAW International Convention. Indonesia agreed to implement the pillars of this convention in the Republic of Indonesia Act No. 7 of 1984 with full readiness to carry out all the policies that have been set in it.