Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Apakah konvergensi International Financial Reporting Standards meningkatkan relevansi nilai informasi akuntansi? Kadek Ari Rahayu; Doddy Setiawan
Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol 22 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Kristen Satya Wacana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (413.171 KB) | DOI: 10.24914/jeb.v22i1.2101

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji kualitas informasi akuntansi pada saat konvergensi IFRS di Indonesia. Proksi relevansi nilai digunakan untuk mengukur kualitas informasi akuntansi, dengan kondisi informasi akuntansi yang berkualitas tinggi adalah informasi dengan tingkat relevansi nilai yang tinggi. Model penelitian yang digunakan yakni, Price Model (PM) dan Return Model (RM). Populasi penelitian ini adalah industri perbankan di Indonesia dan sampel yang digunakan sebanyak 26 perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelum tahun 2008. Peneliti membagi empat periode penelitian yaitu tahun yang dipilih untuk periode PSAK Industri (2008-2009), proses konvergensi IFRS (2010-2011), hasil tahap pertama konvergensi IFRS (2012-2013), dan hasil tahap kedua konvergensi IFRS (2015-2016). Pengujian hipotesis dilakukan dengan menggunakan analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi peningkatan relevansi nilai informasi akuntansi pada saat konvergensi IFRS di Indonesia. Analisis tambahan dilakukan untuk menguji sensitivitas hasil pengujian hipotesis yaitu pengujian menurut ukuran perusahaan (Besar vs Kecil). Ditemukan hasil bahwa ukuran perusahaan besar atau kecil tetap berhasil membuktikan konvergensi IFRS yang dilakukan secara bertahap dapat meningkatkan nilai relevansi informasi akuntansi.
AKIBAT HUKUM TERHADAP AKTA PPAT YANG WAJIB PAJAKNYA TIDAK MELAKSANAKAN PEMBAYARAN BPHTB DAN PPh DALAM PROSES PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN (STUDI KASUS DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG) Kadek Ari Rahayu; I Gede Surata
Kertha Widya Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (195.551 KB) | DOI: 10.37637/kw.v4i2.473

Abstract

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Nomor 130 Tahun 2000 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988) menyatakan yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan. Sebagai obyek pajak, peralihan hak atas tanah dan bangunan dikenakan pajak dari kedua sisi, yaitu dari pihak penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang diperoleh dari penjualan tanah dan bangunan, Sedangkan dari pihak pembeli dikenakan pajak yang berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Timbulnya utang pajak dari Wajib Pajak BPHTB atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan adalah pada saat dibuat dan ditandatanganinya akta dihadapan PPAT. Akta Jual beli yang dibuat dihadapan PPAT yang wajib pajaknya tidak melaksanakan pembayaran BPHTB dan PPh, tetap bersifat sah sepanjang pembuatan akta sesuai dengan ketentuan Pasal 97, 98, 99, 100, 101 dan 102 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam proses pendaftaran peralihan hak jual beli di Kantor Pertanahan apabila ditemukan berkas peralihan hak jual beli yang tanpa dilaksanakan pembayaran pajak BPHTB dan PPh setelah di sesuaikan dengan data tanah dan bangunan yang dijadikan objek peralihan hak, maka sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, Kantor Pertanahan menolak berkas permohonan.