AbstractThe analysis carried out is intended to analyze the views and remuneration systems of outsourcing at PT Binor Karya Mandiri in an Islamic perspective. The research method for this research uses descriptive qualitative using case studies analysis held with latest news the views and wage system outsourcing at PT Binor Karya Mandiri Specifically, analyze and verify data evidence in depth. The results of the study indicate that the perspective and wage system of outsourcing at PT Binor Karya Mandiri in an Islamic Perspective is based on the Al-Quran and Al-Hadith. the view used in minimum requirements wage eligibility and equality among workers. Insight of inner justice the Islamic economic style is presented as a comparative worker position according to the salary earned. Payment of salaries at PT Binor Karya Mandiri according to the timeline. PT Binor Karya Mandiri is not included in the type of company based on Sharia, but from the conclusions obtained, it turns out that in terms of view and management of wages in accordance with the principles of wages in Islamic economics. Analisis yang dilakukan dimaksudkan untuk menganalisis pandangan dan sistem remunerasi outsourcing di PT Binor Karya Mandiri dalam perspektif Islam. Metode penelitian dalam penelitian manajemen pengupahan outsourcing di PT Binor Karya Mandiri menggunakan deskriptif kualitatif dengan menggunakan analisis studi kasus yang diadakan dengan berita terbaru pandangan dan sistem pengupahan outsourcing di PT Binor Karya Mandiri Secara khusus menganalisis dan memverifikasi bukti data secara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cara pandang dan sistem pengupahan outsourcing di PT Binor Karya Mandiri dalam Perspektif Islam berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadits. pandangan yang digunakan dalam persyaratan upah minimum dan kesetaraan di antara pekerja. Wawasan keadilan ekonomi Islam dihadirkan sebagai posisi pekerja yang komparatif sesuai dengan gaji yang diperoleh. Pembayaran gaji di PT Binor Karya Mandiri sesuai timeline. PT Binor Karya Mandiri tidak termasuk dalam jenis perusahaan yang berdasarkan syariah, namun dari kesimpulan yang diperoleh ternyata dari segi pandangan dan pengelolaan pengupahan sesuai dengan prinsip pengupahan dalam ekonomi Islam.