Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2019 (STUDI PADA MASYARAKAT DI DESA NGLELE SUMOBITO JOMBANG) Siti Nur Qomariyah; . Suminto
Prosiding Conference on Research and Community Services Vol 2, No 1 (2020): Second Prosiding Conference on Research and Community Services
Publisher : STKIP PGRI Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Demokrasi diartikan sebagai sistem pemerintahan yang kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Terdapat berbagai macam pelaksanaan demokrasi salah satunya yaitu pemilihan umum, termasuk pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan di hampir seluruh desa di Indonesia. Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa memiliki  berbagai permasalahan antara lain money politics, keberpihakan panitia pemilihan kepada salah satu calon, dan masih banyak lagi. Pemilihan Kepala Desa juga dilaksanakan di desa Nglele Sumobito Jombang bulan November tahun 2019 dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Jombang nomor 25 tahun 2019. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Peraturan Bupati Jombang nomor 25 tahun 2019 serta kendala-kendala yang dihadapi pada saat pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Nglele tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian, menyatakan bahwa implementasi pemilihan Kepala Desa Nglele sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 25 tahun 2019 meliputi proses persiapan, proses pencalonan, proses pemungutan dan penghitungan suara, hingga proses penetapan Kepala Desa. Terdapat kendala-kendala selama proses pemilihan pada tahap persiapan antara lain peraturan yang berganti-ganti dari pihak kecamatan dan kurang proaktifnya masyarakat desa Nglele terhadap informasi mengenai pemilihan Kepala Desa. Kendala lain pada tahap pemungutan suara yaitu banyaknya masyarakat yang kurang memahami aturan pemungutan suara sehingga terlihat kurang tertib. Pemilihan Kepala Desa sudah seharusnya diatur secara jelas dalam peraturan yang telah ditetapkan sehingga tidak membuat bingung panitia karena adanya perubahan-perubahan. Selain itu, warga desa dan panitia pemilihan seharusnya saling bekerjasama untuk menyukseskan pemilihan Kepala Desa agar dapat berjalan dengan baik.