Gladys Sintha
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERBIT KARTU KREDIT DITINJAU DARI PRUDENTIAL PRINCIPLE DAN ASAS PEMBERIAN PINJAMAN YANG SEHAT Gladys Sintha
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (72.47 KB)

Abstract

 Abstrak   Hal yang melatarbelakangi penulisan penelitian ini adalah terdapat pertentangan norma yakni Perjanjian Pemegang Kartu dan Syarat-syarat Penggunaan di Bank Panin bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, terkait kewajiban bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. Seharusnya pihak kreditur mempertimbangkan betul-betul apakah kelak jika debitur cedera janji fasilitas pemberian kartu kredit dapat dimintakan gantinya. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah: Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur penerbit kartu kredit ditinjau dari prudential principle bank dan asas pemberian pinjaman yang sehat. Tujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hokum bagi kreditur penerbit kartu kredit ditinjau dari prudential principle bank dan asas pemberian pinjaman yang sehat. Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis menggunakan metode pendekatan hokum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, yaitu perlindungan hokum bagi kreditor pemberi fasilitas kartu kredit ditinjau dari asas pemberian pinjaman yang sehat dan prinsip kehati-hatian bank belum terpenuhi. Menyikapi hal-hal tersebut di atas, Bank sebaiknya senantiasa menerapkan seluruh Principal Prudential Bank dan Asas Pemberian Pinjaman Yang Sehat agar bank tetap sehat dan terhindar dari likuidasi. Kata kunci: perlindungan hukum, kreditur, kartu kredit, prinsip kehati-hatian dan asas pemberian pinjaman yang sehat  Abstract The background to the writing of this research is the norm of any conflict Cardholder Agreement and the Terms of Use at Bank Paninbertentangan with Article 2 of Law No. 7 of 1992 concerning Banking, bank liabilities related to applying the precautionary principle. Should the creditors consider strongly whether the promise of future injury if the debtor facility giving credit card may be requested instead. The problem studied in this research is: How legal protection for creditors credit card issuer in terms of the principal prudential bankdan sound lending principles. Aim to determine and analyze legal protection for creditors credit card issuer in terms of the principal prudential lending principles bankdan healthy. To answer the problem under study, the authors use the method of normative legal approach. Based on the results of the study, the authors obtained answers to existing problems, namely the legal protection for creditors credit card lender in terms of the principle of sound lending and prudential bank has not been met. Responding to the things mentioned above, the Bank should continue to apply throughout the Principal Prudential Bank and Lending Principles Healthy banks to stay healthy and avoid liquidation. Key words: protection law, creditors, credit card, precautionary principle and the principle of sound lending