Evans Emanuel Sinulingga
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGEMBALIAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI MEKANISME GUGATAN PERDATA Sinulingga, Evans Emanuel
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Sebagai penelitian hukum normatif, maka jenis data pada penelitian ini diperoleh dan diolah dari berbagai teknik pengolahan data seperti berdasarkan pada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 mengatur mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dalam dua jenis, yaitu pertama, pengembalian aset melalui mekanisme hukum pidana, dan kedua, pengembalian aset melalui gugatan perdata. Dalam pengaturannya UU PTPK menerapkan  karakteristik dapat gugatan perdata tindak pidana korupsi yang berbeda dengan gugatan perdata pada umumnya.Kata kunci: Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi, Mekanisme Gugatan Perdata.
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2000 Sinulingga, Evans Emanuel
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana prosedur penagihan pajak dengan surat paksa dan bagaimana akibat hukum penagihan pajak dengan surat paksa.  Dengan metode penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Prosedur penagihan pajak dengan surat paksa dapat dilakukan apabila terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, atau penanggung pajak  tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. 2. UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa bahwa surat paksa tidak dapat ditentang, apabila terdapat pihak-pihak yang beranggapan dirugikan karena tidak sesuai dengan ketentuan –ketentuan Hukum yang berlaku dapat dilakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan yang ditunjukkan  kepada Pengadilan pajak. Kata kunci: pajak, surat paksa