Yuyun Puspita Sari
fakultas hukum universitas islam al-azhar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Melakukan Pemantauan Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dan Peraturan Daerah (Perda) Yuyun Puspita Sari; Gusti Ayu Ratih Damayanti; Sri Karyati
Unizar Law Review (ULR) Vol 4 No 2 (2021): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kewenangan DPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda, dan implikasi yuridis rekomendasi pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda oleh DPD. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu mengkaji ketentuan Pasal 249 Ayat (1) huruf j UU MD3 dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penelitian ini dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach) dan pendekatan analisis konsep hukum (Analitical and Conseptual Approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan kewenangan DPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda diatur dalam Pasal 249 ayat (1) huruf j dan Peraturan DPD Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib. Akan tetapi secara eksplisit terkait pengawasan Raperda dan Perda diatur dalam Pasal 251 ayat (1) dan (2) UU Pemda terkait pembatalan Perda oleh pemerintah pusat melalui Mendagri dan Gubernur yang selanjutnya kewenangan tersebut dikembalikan ke MA berdasarkan PMK Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan PMK Nomor 56/PUU-XIV/2016. Hasil pemantauan dan evaluasi rancangan perda dan perda oleh DPD disebut rekomendasi, rekomendasi ini oleh DPD dilaporkan kepada Presiden dan DPR, namun rekomendasi ini tidak mengikat Presiden dan DPR dan belum ada pengaturan terkait mekanisme ataupun tindaklanjut terhadap rekomendasi tersebut dalam UU MD3 ataupun Peraturan DPD Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib sehingga rekomendasi ini tidak memiliki implikasi yuridis terhadap raperda ataupun perda.