wilson Gunawan Salim
universitas esa unggul

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Terkait Pihak Ketiga (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/Puu-Xiii/2015) wilson Gunawan Salim
Unizar Law Review (ULR) Vol 3 No 2 (2020): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan perbuatan hukum. Suatu perbuatan hukum yang “sah”, menimbulkan akibat berupa hak-hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak (suami dan istri), dalam menciptakan keluarga yang bahagia. perkawinan bukan hanya mengatur pengikatan perkawinan saja antara suami dan istri melainkan mengatur hingga harta kekayaan dan hubungan dengan anak. Mengenai harta dapat dibuat suatu perjanjian perkawinan. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015” telah membuat suatu terobosan baru mengenai peraturan perkawinan terutama dalam perjanjian perkawinan. Bagimanakah kedudukan hukum atas perjanjian perkawinan yang dibuat dihadapan notaris yang tidak dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berdasarkan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 dan bagaimanakah akibat hukum atas perjanjian perkawinan yang dibuat dihadapan notaris setelah perkawinan terkait dengan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 jika tidak dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terhadap Pihak Ketiga. Penulis menggunakan metode penelitian normatif. Perjanjian kawin merupakan bagian dari suatu perjanjian jadi dapat dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak, para pihak diberikan kebebasan untuk menentukan isi dari perjanjian yang akan dibuat asalkan tidak bertentangan dengan hukum, agama, kepatutan dan kesusilaan. Jadi perjanjian perkawinan yang dibuat di hadapan notaris sah dan mengikat suami dan istri yang membuatnya, dikarenakan perjanjian perkawinan tersebut memenuhi unsur-unsur perjanjian yang diatur didalam Pasal 1320 mengenai syarat sahnya perjanjian dan Pasal 1338 KUHPerdata, akan tetapi jika pihak ketiga ikut tersangkut didalamnya maka perjanjian perkawinan yang dibuat di hadapan notaris tersebut tidak dapat mengikat dan juga tidak berlaku bagi pihak ketiga tersebut. Apabila terdapat pihak ketiga ikut tersangkut didalam perjanjian dengan pasangan suami istri tersebut maka perjanjian perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan asas publisitas, oleh karena itu pihak yang dirugikan dapat mengajukan pembatalan terhadap perjanjian perkawinan karena adanya cacat hukum didalam perjanjian perkawinan yang dibuat dihadapan notaris jika tidak didaftarakan atau dicatatkan pada Dinas Pencatatan Sipil. Sebainya pemerintah membuat aturan baru mengenai perjanjian perkawian setelah adanya putusan MK No. 69/PUU-XII/2015 untuk meminimalisir kerugian pihak ketiga atas perjanjian kawin dan untuk jabatan notaris sebaiknya lebih menekankan dan menjelaskan mengenai kegunaan, manfaat risiko dari perjanjian perkawinan kepada masyarakat.
Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Lelang Yang Dibatalkan Pengadilan Negeri (Studi Kasus Nomor 377/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel) Wilson Gunawan Salim
Kajian Hukum Vol 4, No 1 (2019): Mei
Publisher : Universitas Janabadra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (368.516 KB)

Abstract

Peralihan hak atas tanah dapat terjadi dikarenakan jual beli, hibah, ataupun dengan cara lelang, dalam hal ini peralihan hak atas tanah dengan menggunakan jual beli secara lelang banyak diminati oleh masyarakat dikarenakan jual beli secara lelang itu cepat dan memberikan kepastian hukum dengan dikeluarkannya risalah lelang. ternyata risalah lelang tidak juga dapat memberikan kepastian hukum kepada pembeli lelang jika terjadi suatu sengketa terhadap objek yang dilelang apabila  terdapat putusan oleh pengadilan yang menyatakan lelang tersebut batal dikarenakan mengandung cacat hukum, seperti pada kasus Nomor 377/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan risalah lelang Nomor 199/2015 sehingga menimbulkan masalah bagaimana perlindungan hukum terhadap PT. Sundae Propindo Rekatama selaku pemenang lelang atas tanah Hak Guna Bangunan No 1499/Gondangdia? dan Bagaimana akibat hukum terhadap pembatalan lelang tanah Hak Guna Bangunan No 1499/Gondangdia oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 377/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel? Penulis menggunakan metode penelitian normatif didukung dengan data wawancara yang menggunakan teori hak penguasaan atas tanah, teori lelang dan konsep perlindungan hukum. Menurut analisis Penulis, dalam peraturan pelaksanaan lelang belum memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pembeli lelang jika objek lelang yang telah dibelinya, dalam hal ini jika suatu hak atas tanah sudah beralih kepemilikannya maka peralihan hak tersebut tidak dapat dibatalkan jika pembeli melakukan pembelian dengan itikat baik. Dalam hal ini terdapat yurisprudensi yang menyatakan pembeli yang beritikat baik harus dilindungi. Bagi Pemerintah, sebaiknya dalam peraturan perundang-undangan khususnya mengenai jual beli secara lelang di masukkan mengenai kepastian hukum secara tegas yang berisikan tentang perlindungan hukum bagi Pembeli Lelang agar tidak terjadi gugatan terhadap objek lelang yang sudah ditetapkan pembelinya.