This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Tommy Elvani Siregar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA POLISI TERHADAP TEMBAK DI TEMPAT PADA PELAKU KEJAHATAN TERORISME Tommy Elvani Siregar
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (189.354 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Tommy Elvani Siregar * Dr. Madiasa Ablisar, SH, M.S ** Alwan, SH, M.Hum *** Skripsi ini berbicara mengenai pertanggungjawaban polisi pidana terhadap pelaku terorisme yang ditembak mati dimana pada saat ini sering terjadi suatu proses penangkapan yang tidak memandang kepada hak asasi manusia (HAM) mengenai hak untuk hidup yang diatur oleh UUD 1945 oleh pihak kepolisian serta melakukan penembakan mati terhadap orang yang diduga terkait terorisme tanpa menjalani suatu proses peradilan yang menentukan salah tidaknya seseorang. Dari uraian diatas maka yang menjadi permasalahan adalah bagaimana aturan mengenai tembak mati di tempat oleh pihak kepolisian dan bagaimana pertanggungjawaban anggota kepolisian yang melakukan tembak mati di tempat pada pelaku kejahatan terorisme dapat diminta pertanggungjawabnnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan kualitatif.Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan dan melihat kasus-kasus penembakan mati orang yang diduga terorisme oleh polisi.Kemudian pendekatan secara kualitatif dilakukan dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan.Tujuan dan manfaat dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui mengenai aturan tembak mati di tempat serta mengetahui sejauh mana polisi dapat diminta pertanggungjawabannya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Mengenai aturan tembak mati di tempat oleh polisi pada pelaku kejahatan terorisme diatur dalam KUHP dan KUHAP, dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia serta dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisan serta Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia. Mengenai pertanggungjawaban pidana polisi, tidak dapat diminta pertanggungjawabnnya karena dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur sehingga ada alasan pembenar dan dapat diminta pertanggungjawabannya apabila dalam melakukan tugasnya tidak sesuai dengan prosedur. Sehingga kesimpulannya bahwa polisi mempunyai aturan dalam melakukan tembak mati di tempat sesuai peraturan perundang-undangan dan dapat diminta pertanggungjawabanya apabila menjalankan tugasnya tidak sesuai prosedur dan perlunya masyarakat dan polisi mengetahui mengenai prosedur yang jelas dalam melakukan tembak di tempat serta dapatnya polisi diminta pertanggungjawabannya.