Andri G Wibisana
Universitas Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

LANDASAN DOKTRINER HAK GUGAT PEMERINTAH TERHADAP KERUGIAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA Dona Pratama Jonaidi; Andri G Wibisana
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 5 No. 1 (2020): Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 5 Nomor 1 September 2020
Publisher : Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/jbmh.v5i1.9

Abstract

ABSTRAKMeskipun hak gugat pemerintah atas kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup telah menjadi hal yang lazim dewasa ini, namun di Indonesia landasan doktriner gugatan pemerintah tersebut masih jarang diperbincangkan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal, penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis landasan teoretis hak gugat pemerintah. Berdasarkan kajian analisis atas peraturan dan putusan pengadilan yang berlaku, serta melakukan perbandingan dengan doktrin-doktrin yang berlaku dalam tradisi common law, tulisan ini menemukan bahwa gugatan pemerintah telah diajukan dalam beberapa dasar teoretis yang berbeda, antara lain: i) pemerintah sebagai wali lingkungan hidup; ii) kerugian negara; dan iii) konsekuensi tanggung jawab negara terkait lingkungan hidup. Selain itu, hak gugat pemerintah di Indonesia memiliki karakteristik yang serupa dengan yang ditemukan dalam doktrin public trust dan doktrin parens patriae. Kemiripan ini membawa pada konsekuensi hukum bahwa gugatan pemerintah atas pencemaran harus ditujukan semata-mata untuk memulihkan lingkungan hidup yang mengalami kerusakan/pencemaran.Kata kunci: doktrin; hak gugat pemerintah; kerugian lingkungan hidup. ABSTRACTDespite the government’s right to sue for environmental damage is a common practice in various countries nowadays, in Indonesia the theoretical basis of it is rare to be discussed. Using a doctrinal-research, this article analyzes the government’s right to sue with prevailing laws and court rulings and compares it to several common law doctrines. This article finds the government’s right to sue in Indonesia is based to three different theories, including: i) the government as a trustee of public natural resources; ii) state’s damage; and iii) the tail of state’s responsibility. In addition, the government’s right to sue also shares similar characteristics found in the public trust doctrine and parens patriae doctrine. The similarities bring about the legal basis that the government’s suit against pollution should primarily aim at restoration.Keywords: doctrine; environmental damage; government’s right to sue.
KONSEP GUGATAN PEMERINTAH ATAS PENCEMARAN LINGKUNGAN: KOMPARASI ANTARA INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT Dona Pratama Jonaidi; Andri G Wibisana
Arena Hukum Vol. 14 No. 2 (2021)
Publisher : Arena Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2021.01402.4

Abstract

AbstractIn recent years, the Minister of Environment and Forestry (MoEF) has intensified the use of its rights to sue for environmental damage. In most of the lawsuits, the courts have ruled in favor of the MoEF. Surprisingly, hitherto no restoration has taken place in areas where the MoEF’s claims for damages have been granted. Based on conceptual and comparative approaches, this research addresses the restoration of environmental damage in the United States of America and Indonesia. This article finds some problems with the restoration of environmental damage in Indonesia, such as the absence of a Recovery Plan, the use of theoretical damage valuation methods, and the absence of full compensation measures. This article also proposes some recommendations to improve the implementation of the government’s right to sue in Indonesia.AbstrakDalam beberapa tahun terakhir, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah meningkatkat penggunaan hak gugat pemerintah untuk kerugian lingkungan.  Hampir semua gugatan tersebut dimenangkan oleh Menteri LHK.  Namun, hingga saat ini, ternyata belum ada tindakan pemulihan apapun yang dilakukan pemerintah, termasuk di daerah yang gugatan atas pemulihan telah dimenangkan oleh pemerintah. Dengan menggunakan pendekatan konseptual dan komparatif, penelitian ini membahas pemulihan lingkungan di Amerika Serikat dan Indonesia. Studi ini menemukan sejumlah masalah mengenai pemulihan lingkungan di Indonesia, di antaranya adalah tidak adanya Rencana Pemulihan, penggunaan metode penilaian pencemaran yang bersifat teoretis, dan kompensasi yang tidak penuh atas kerugian lingkungan. Tulisan ini juga memberikan beberapa usulan bagi perbaikan hak gugat pemerintah di Indonesia.