Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Penerapan Saksi Hukum terhadap Seseorang yang Kedapatan Menjadi Veteran Palsu Berdasarkan Undang -Undang No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran Tri Yulia Lestari; Juwita Juwita
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (365.32 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i4.6819

Abstract

Veteran Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia adalah mantan pejuang kemerdekaan. Di Indonesia saat ini ada 4 (empat) kategori Veteran yaitu Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Perdamaian Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Republik Indonesia. Saat ini terdapat isu terkait adanya dugaan percaloan Veteran khususnya Veteran Seroja dan hadirnya ribuan Veteran palsu di Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Belu dan Malaka yang dilaporkan ke Kementerian Pertahanan c.q Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan maupun yang di beritakan di media sosial, untuk itu Kementerian Pertahanan RI dalam hal ini khususnya Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan, apabila diketemukan adanya Veteran palsu dengan disertai dengan bukti-bukti otentik yang membenarkan dugaan tersebut, tentunya tidak akan tinggal diam dan akan ditindaklanjuti, karena merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Penerapan Saksi Hukum terhadap seseorang yang kedapatan menjadi Veteran Palsu berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran?. 2) Apa sanksi tambahan terhadap seseorang yang kedapatan menjadi Veteran Palsu?. Jenis penelitian: menggunakan penelitian hukum normatif adalah Penelitian hukum yang bertujuan untuk menggambarkan tentang penemuan-penemuan, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum yang telah tersedia dan terkandung di dalam data sekunder. Penulis menyimpulkan: Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan dapat melaksanakan Hukum Administrasi. Oleh karena itu terhadap pelaku yang menamakan dirinya sebagai Veteran RI sedangkan pelaku tersebut tidak berhak atas sebutan Veteran RI atau dikatakan sebagai Veteran palsu sehingga pelaku tersebut mendapatkan tanda kehormatan Veteran RI dan akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian pihak lain dalam hal ini keuangan negara maka selain pencabutan tanda kehormatan Veteran RI, sanksi tambahan lainnya menghentikan pemberian tunjangan veteran dan dana kehormatan Veteran Republik Indonesia dan memberikan sanksi kepada pelaku untuk mengembalikan tunjangan dan dana kehormatan Veteran Republik Indonesia kepada negara terhitung mulai ditetapkannya sebagai Veteran Republik Indonesia sampai dengan diketahuinya bahwa pelaku tersebut adalah Veteran Seroja Palsu.
Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Cryptocurrency Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Shinta Yulia Sari; Juwita Juwita; Misbahul Huda
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.85 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i4.6829

Abstract

Pesatnya perkembangan kegiatan investasi Cryptocurrency ini menjadi masyarakat berbondong-bondong untuk bergabung pada kegiatan tersebut dan salah satu usaha yang dianggap sukses dan selalu di tampilkan di media sosial adalah yang dilakukan oleh Doni Salman, pada perkembangannnya saat ini justru perdagangan aset kripto menimbulkan beberapa masalah yang diakibatkan kurangpahamnya nasabah ketika terjun atau bergabung dalam aset kripto, sementara itu dalam Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bermakna bahwa perlindungan konsumen tidak dapat dipisahkan dari kegiatan investasi, banyaknya korban investasi ini menginsyaratkan bahwa masyarakat dalam berinvestasi, yang dipikirkan adalah keuntungan yang besar tanpa memikirkan resikonya. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Cryptocurrency Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen?, 2) Bagaimana Status Hukum Penyelenggaraan Investasi Cryptocurrency di Indonesia?. Jenis penelitian : menggunakan jenis penelitian yuridis normative yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau pun dogma. Penulis menyimpulkan : Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, belum maksimal perlindungan kepada konsumen pada segi hukum dari investasi Cryptocurrent, mengakibatkan masih lemahnya perlindungan hukum, padahal pada dasarnya hukum bertujuan untuk memberi perlindungan serta jaminan hukum khususnya konsumen, oleh karena itu investasi Cryptocurrency seperti membeli mata uang kripto bukanlah investasi melainkan tindakan spekulatif atau untung-untungan semata karena secara implisit hasilnya tidak jelas.
Kajian Yuridis Arbitrase sebagai Suatu Alternatif Pilihan Forum dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan Sugiarto Sugiarto; Juwita Juwita; Misbahul Huda
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (378.892 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i4.6830

Abstract

Di Indonesia dalam hal kelembagaan pelaksanaan arbtrase sering dikenal sebagai BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), sebagai sebuah lembaga yang menangani penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau bentuk alternatif penyelesaian lainnya sebagaimana diatur pada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan permasalahan hukum sebenarnya memiliki cara sendiri-sendiri untuk menyelesaikan perselisihan berdasarkan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian dan sebagai pilihan forum dalam menyelesaikan sengketa bisnis, alternatif penyelesaian sengketa melalui Arbiter menjadi pilihan dan dalam putusannya sebagaimana pasal 60 bersifat final and binding namun masih dimungkinkan untuk melakukan upaya lain sebagaimana diatur pada pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Rumusan Masalah: 1) Bagaimanakah Pengaturan terkait asas final and binding dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa?, 2) Bagaimana penerapan asas final and binding dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Jenis penelitian : menggunakan jenis penelitian penelitian yuridis normative yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau pun dogma. Penulis menyimpulkan : Arbitrase Sebagai Suatu Alternatif Pilihan Forum Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Luar Pengadilan, alasannya Prosedur sederhana dan cepat, Bebas memilih arbiter, Biaya lebih murah, Putusan akhir atau final dan mengikat atau binding, Putusan bersifat rahasia dan arbiter dari kalangan pakar dan Bebas memilih hokum, selain itu putusan arbitrase yang bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat dengan pasal 70 bertolak belakang, karena pasal tersebut menyatakan bahwa putusan arbitrase masih dapat dilakukan upaya hukum perlawanan yakni permohonan pembatalan putusan arbitrase.
Penegakan Hukum terhadap Anggota TNI yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Prajurit TNI yang Ditugaskan di Kementerian Pertahanan RI Sucipto Sucipto; Juwita Juwita; Misbahul Huda
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (383.46 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i4.6845

Abstract

Disiplin militer atau prajurit TNI merupakan pokok utama dalam institusi militer agar atasan dan masyarakat memandang prajurit TNI dengan baik. Sehingga, sangat wajib bagi prajurit menjaga kedisiplinannya selalu dituntut untuk tidak melakukan sekecil apapun perbuatan yang bertentangan, tidak menghancurkan alutsista (alat utama sistem senjata TNI yang digunakan untuk kepentingan pertahanan negara) dan tidak merugikan institusi TNI, negara, dan rakyat Indonesia. Begitupun dengan TNI yang ditugaskan di Instansi pemerintah tentunya terdapat aturan tersendiri , dalam hal penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar Disiplin Prajurit TNI, salah satu intansi pemerintahan tersebut adalah Kementerian Pertahanan. Sehingga apabila terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TNI maupun PNS Kemhan diatur pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukum Disiplin Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan, seperti salah pelanggaran disiplin prajurit yang dilakukan oleh seorang perwira menengah berinsial AL, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Anggota TNI Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Prajurit TNI Yang Ditugaskan Di Kementerian Pertahanan RI?, 2) Bagaimana Penerapan Sanksi Hukuman terhadap Anggota TNI Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Prajurit TNI ?. Jenis penelitian : Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian yuridis normative yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau pun dogma.Penulis menyimpulkan : Prosedur penegakkan hukumnya sedikit berbeda, hal ini dikarenakan Kementerian Pertahanan adalah instansi sipil sehingga tidak dapat menjatuhkan hukuman disiplin secara langsung kepada anggota militer yang melakukan tindak pidana peredaran uang palsu yang dilakukan AL sebagaimana diatur pada pasal 20 dan 21 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan kementerian Pertahanan sehingga pada saat mendapatkan laporan tersebut Kementerian Pertahanan menyerahkan seorang anggotanya dan tetap memberikan bantuan hukum kepada anggota militer berinsial AL kepada Detasemen Polisi Militer Jakarta Raya Cijantung (Denpom Jaya/II Cijantung).
Penerapan Sanksi Administrasi Hukuman Disiplin Berat Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI (Studi Kasus Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : Kep/1012/M/X/2020) Putu Puspita Sari; Juwita Juwita; Misbahul Huda
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (393.437 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i4.6846

Abstract

Ketentuan mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS yang telah di revisi pada tahun 2021 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketentuan ini merupakan dasar hukum untuk melindungi PNS di seluruh Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang berada di wilayah Kesatuan Republik Indonesia, tak terkecuali Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pertahanan. mengenai pemberhentian bagi PNS dilingkungan Kemhan adalah merupakan penerapan sanksi administrasi hukuman disiplin berat salah satunyanya adalah perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan yaitu PNS TNI Angkatan Udara yang berinsial “IR”, salah satu tindak pidana tersebut adalah Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Penerapan Sanksi Administrasi Hukuman Disiplin Berat Bagi PNS Di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI (Studi Kasus Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/1012/ M/ X /2020), 2) Bagaimana Pengaturan Hukum Disiplin PNS Di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI?. Jenis penelitian : menggunakan penelitian hukum normatif yaitu Penelitian hukum yang bertujuan untuk menggambarkan tentang penemuan-penemuan, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum yang telah tersedia dan terkandung di dalam data sekunder. Penulis menyimpulkan : Penerapan Hukuman Disiplin Berat terhadap PNS Di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI yaitu PNS Iratni berdinas sebagai PNS TNI AU berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/1012/ M/ X /2020) adalah sanksi administratif berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil.