Halimah Tusadiah
Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBERIAN HADIAH VOUCHER PADA PROGRAM TABUNGAN MUDHARABAH DI BANK OCBC NISP SYARIAH CIBEUNYING Halimah Tusadiah
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 11, No 2 (2017): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (681.93 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v11i2.4861

Abstract

AbstrakBank OCBC NISP Syariah dalam rangka merayakan hari ulang tahun (HUT) Ke-7, membuka program tabungan mudharabah IB WOW. Bank memberikan hadiah kepada nasabah yang menabung Rp. 1.000.000,- berhadiah Rp. 2.000.000,-. Bank menawarkan tabungan berhadiah voucher belanja elektronik senilai Rp. 2.000.000,- setelah menyetor dana tabungan senilai Rp. 1.000.000,-. Nilai benefit lebih besar dua kali lipat dari jumlah dana yang disimpan. Pemberian hadiah voucher yang dila­kukan Bank OCBC NISP syariah ini masih menyisakan masalah. Pem­berian hadiah voucher ini apakah termasuk ke dalam kategori hadiah? karena hadiah biasanya berupa barang atau benda yang berwujud dan dapat diserahterimakan, akan tetapi hadiah ini berupa voucher. Berda­sarkan uraian tersebut di atas, peneliti akan menganalisis kesesuaian pemberian hadiah voucher yang dilakukan oleh Bank OCBC NISP syariah dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 100/DSN-MUI/XII/2015 tentang pedoman transaksi voucher multi manfaat syariah. Di dalam faktwa tersebut dijelaskan, bahwa voucher multi manfaat syariah merupakan voucher komersial yang ditawarkan kepada konsumen memberikan manfaat berupa diskon atas produk halal untuk kebutuhan sehari-hari, di mana diskon ini adalah pengurangan harga jual suatu produk atas kerjasama penerbit voucher dengan pihak lain. Ketentuan hukumnya pun tidak mengharamkan, melainkan membolehkan pem­berian hadiah voucher dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang ada pada fatwa tersebut.