Mustika Indah Jelita Sinaga
Universitas Kristen Indonesia, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penetapan Tersangka dalam Penyidikan Tindak Pidana Transnational Cybercrime Menurut Sistem Hukum di Indonesia Mustika Indah Jelita Sinaga
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (420.456 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i3.6430

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu (1) Bagaimana konstruksi yuridis penetapan tersangka dalam tindak pidana transnational cybercrime dalam hukum positif di Indonesia? (2) Bagaimana perbandingan penanganan tindak pidana transnational cybercrime di Indonesia dengan Amerika Serikat dan Inggris? Metode Penelitian: Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Pembahasan: Konstruksi yuridis penetapan tersangka dalam tindak pidana transnational cybercrime masih menggunakan KUHAP sebagai dasarnya dan didukung oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang telah dirubah menjadi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 6 Tahun 2019. Hal tersebut menjadi kesulitan tersendiri oleh aparat penegak hukum, dikarenakan kasus-kasus transnational cybercrime selalu berhubungan dengan Telecommunication Fraud, sehingga ketika terjadi penangkapan, maka dilakukan prosedur lidik sesuai SOP dimana sering kali korbannya tidak berada di dalam negeri atau ada di dalam negeri tapi tidak kelihatan/tidak muncul/tidak melapor. Akibatnya sulit untuk pembuktiannya dan korbannya di luar negeri yang pada akhirnya kejahatan yang bisa ditemukan adalah pelanggaran imigrasi. Perbandingan konstruksi yuridis penetapan tersangka dalam tindak pidana transnational cybercrime di Indonesia dengan sistem hukum di negara-negara dengan teknologi informasi terdepan tidak ada yang berbeda, yaitu kepolisian dapat menetapkan tersangka apabila sudah memiliki 2 (dua) alat bukti permulaan. Namun demikian, untuk negara Amerika Serikat dan Inggris, telah memiliki pengaturan khusus terkait dengan kejahatan cybercrime. Hal tersebut berbeda dengan Indonesia yang masih menggunakan peraturan lama dalam menjerat pelaku tindak pidana transnasional cybercrime.