ABSTRAK Kristina Sitanggang* Prof. Dr. Suwarto, SH, MH ** Dr. Marlina, SH, M.Hum *** Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Langsa sebagai salah satu sub sistem peradilan pidana berdasarkan UU No. 12 Tahun 1995 ikut berperan dalam proses penanggulangan kejahatan yang terjadi di masyarakat dengan cara memberikan pembinaan terhadap narapidana, melakukan pengayoman, dan membimbing narapidana.Gambaran mengenai Lembaga pemasyarakatan Kelas II B Kota Langsa sebagai salah satu sub sistem peradilan pidana terpadu yang berperan dalam proses pembinaan terhadap narapidana tidak sesuai atau tidak sejalan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Secara umum jumlah penghuni di lembaga pemasyarakatan kelas II B Kota Langsa telah melebihi daya tampung atau overcapacity, tidak adanya pengkhususan lembaga pemasyarakatan seperti lembaga pemasyarakatan khusus wanita, lembaga pemasyarakatan khusus anak atau lembaga pemasyarakatan khusus narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif yaitu penelitian yang bersifat menemukan fakta-fakta seadanya (fact finding). Dalam melakukan langkah-langkah penelitian deskriptif tersebut perlu diterapkan pendekatan masalah sehingga masalah yang akan dikaji menjadi lebih jelas dan tegas. Pendekatan masalah tersebut dilakukan melalui cara Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian studi kepustakaan (library research), untuk memperoleh data primer, data ini diperoleh dengan menggunakan teknik wawancara dan menggunakan teknik sampel (sampling). Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999, serta Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M. 02-PK.04.10 Tahun 1990. Proses pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Langsa dilakukan sebagian besar sesuai dengan apa yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan. Proses pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh setiap narapidana dan prinsip-prinsip pemasyarakatan yang sesuai dengan Pancasila dan memperhatikan Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh tiap-tiap warga binaan pemasyarakatan. * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I *** Dosen Pembimbing II