Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kekuatan Hukum Akta Jual Beli Tanah yang Mengandung Unsur Tindakan Pura-Pura Andi Mulia Wahyuni; Hasbir Paserangi; Kahar Lahae
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (114.022 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i2.6255

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang kekuatan hukum akta jual beli tanah yang mengandung unsur tindakan pura-pura. Penelitian ini adalah penelitian hukum bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Selain itu juga merujuk pada literatur, dan kamus hukum guna memperoleh data sekunder. Wawancara juga dilakukan sebagai salah satu bentuk bahan non hukum sebagaimana merupakan bahan pelengkap untuk memberikan petunjuk dan penjelasan yang relevansi dengan topik penelitian. Adapun data penelitian dianalisis secara kualitatif untuk memberikan preskriptif permasalahan hukum yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan hukum akta jual yang mengandung unsur tindakan pura-pura pada kasus yang dibahas dan diteliti yakni ketiga akta jual beli hak atas tanah yang dibuat dihadapan PPAT ASC tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena telah mencederai unsur kepastian hukum sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang peraturan pejabat pembuat akta tanah. Mengingat dengan adanya akta jual beli berarti memberikan kedudukan yang sama antar subyek hukum yang terlibat terkait kepastian dalam bentuk prestasi hingga penetapan sanksi jika ingkar terhadap perjanjian yang telah disepakati. Namun pada ketiga akta jual beli oleh PPAT ASC tidak terdapat pelaksanaan prestasi, tidak adanya pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian yang mengikat mereka. Secara jelas tidak pernah terjadi perbuatan hukum sebagaimana ternyata dalam akta sehingga dapat dikatakan bahwa sejak awal perjanjian tersebut tidak pernah ada.
Pelepasan Hak atas Tanah Masyarakat Adat Suku Hatam: Tantangan dan Perkembangan Kontemporer Atang Suryana; A. Suriyaman M. Pide; Kahar Lahae
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 3 NOMOR 1, 2021
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelepasan hak atas tanah adat suku hatam terkait dengan penertiban sertifikat hak atas tanah oleh badan pertanahan nasional. Penelitian ini adalah penelitian hukum empirik (sociolegal research), dilakukan dengan pendekatan pada realitas dalam masyarakat adat. Penelitian dilakukan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses kepemilikan sertifikat hak atas tanah terhadap peralihan hak atas tanah masih sangat lemah. Hal ini disebabkan karena adanya pemahaman masyarakat adat terhadap pengakan, perlindungan, penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat, termasuk menyelesaikan berbagai tuntutan masyarakat adat sebagai wujud perlindungan hak asasi penduduk asli Papua secara damai. Bagi masyarakat adat Papua, hak atas tanah adat selamanya merupakan milik masyarakat adat, jika dialihkan kepada pihak lain dalam hal ini masyarakat di luar masyarakat adat, harus mendapatkan persetujuan masyarakat adat, dan jika lagi tidak dimanfaatkan atau di lepaskan oleh masyarakat di luar masyarakat adat, maka tanah tersebut kembali lagi menjadi milik masyarakat adat. Surat pelepasan tanah adat, secara formal memiliki kekuatan hukum sebagai dasar adanya peralihan hak atas tanah adat, termasuk dalam hal peralihan hak atas tanah.