Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Ikrar Talak Pengadilan Agama (Sebuah Tinjauan Atas Istinbat Hukum Pengadilan Agama Tentang Sahnya Perceraian) Mohammad Barmawi
Qolamuna : Jurnal Studi Islam Vol. 1 No. 2 (2016): Februari 2016
Publisher : STIS MIFTAHUL ULUM LUMAJANG PRESS (STISMU PRESS)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (869.001 KB)

Abstract

Talak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan berumah tangga, namun demikian bukan berarti talak bisa dilakukan semena-mena dengan tanpa ada pertimbangan dan alasan-alasan yang benar-benar matang. Selain karena dibenci oleh Allah, perceraian juga berdampak negatif terhadap masingmasing mantan keluarga, lebih-lebih terhadap putra-putri mereka. Merespon maraknya perceraian di Indonesia, pemerintah membuat Undang-Undang khusus tentang perceraian. Inti dari UUD tersebut ialah mempersulit terjadinya perceraian, diantara dari aturan tersebut ialah keharusan adanya ikrar talak di Pengadilan Agama. selain didasarkan pada surat al-Talaq : 2, riwayat dari Ali bin Abi Talib, Imran bin Hashin, Muhammad  Baqir, Ja’far as-Shiddiq, ‘Atha’, Ibn Jarij,dan juga Ibn Sirin, yang dengan tegas menyatakan bahwa sahnya talak ialah harus ada saksi.Penetapan tersebut juga didasarkan pada kemaslahatan umat, dengan kaidah tasharruf al-imam manuun bil mashlahah.   Kata Kunci : Talak, ikrar, Pengadilan Agama