Hendra Fikry Cindhy Wirawan
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMENUHAN HAK NARAPIDANA KELOMPOK RENTAN KHUSUS DISABILITAS DI LAPAS KELAS I MADIUN Hendra Fikry Cindhy Wirawan
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 8, No 3 (2021): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v8i3.2021.238-244

Abstract

Kelompok rentan adalah kelompok masyarakat yang beresiko tinggi,karena berada dalam situasi dan kondisi yang kurang memiliki kemampuan dalam mempersiapkan ancaman resiko tinggi. Dalam Lembaga Pemasyarakatan yang tergolong dalam kelompok rentan antara lain : Perempuan, anak anak, lansia, penyandang disabilitas, narapidana dengan putusan seumur hidup, narapidana dengan putusan hukuman mati. Mengapa disebut kelompok rentan dalam lembaga pemasyarakatan? Karena kelompok tersebut atau orang orang tersebutlah yang rawan dalam menerima resiko dan ancaman yang cukup tinggi. Disini saya akan berfokus pada narapidana berkebutuhan khusus. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif yang termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan (library research). Data penelitian ini bersumber dari data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui teknik dokumentasi (text reading). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak lapas hanya memberikan fasilitas seadanya sebagai bentuk perhatian yang diperoleh narapidana kebutuhan khusus tersebut, terkadang petugas juga kebingungan menghadapi sebagian dari narapidana berkebutuhan khusus tersebut yang hanya bisa terbaring di dalam sel ataupun duduk dan tidak melakukan kegiatan pada umumnya dikarenakan kondisi fisik yang tidak memungkinkan dalam beraktivitas seperti narapidana pada umumnya. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu disarankan kepada semua pihak yang bersangkutan agar lebih serius dan membantu kelancaran pemberian layanan maupun hak narapidana penyandang disabilitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun.