Community based correction menjadi salah satu alternatif pengintegrasian narapidana terhadap lingkungan masyarakat. Konsep ini mengedepankan upaya pembinaan sehingga sejalan dengan sistem pemasyarakatan yang juga mengupayakan reintegrasi narapidana menjadi manusia yang lebih berbudi luhur pasca dinyatakan bebas. Sistem pemasyarakatan juga mengalami pergeseran paradigma seiring diakuinya hak asasi manusia warga negara termasuk warga binaan. Adapun lembaga pemasyarakatan terbuka diinisiasikan sebagai wadah bagi warga binaan untuk lebih terintegrasi dalam lingkup masyarakat melalui proses pemenuhan hak asimilasi. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah efektivitas dan peran lapas terbuka di Indonesia sebagai wujud reintegrasi sosial yang dilaksanakan dalam konsep community based correction. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah kualitatif dengan metode yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari temuan terdahulu dan analisis data menggunakan deskriptif analitis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa lapas terbuka belum optimal dalam menyerap narapidana untuk diintegrasikan sesuai dengan konsep community based correction. Tingkat hunian lapas terbuka cenderung rendah sehingga fasilitas pembinaan tidak digunakan secara optimal. Namun demikian, peran lapas terbuka sebagai pelaksana community based correction sangat sesuai dalam menyiasati pembauran narapidana pada masyarakat agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik. Peran lapas terbuka merupakan inti dari pembinaan berkelanjutan pada konsep community based correction. Hambatan yang muncul seiring perkembangan lapas terbuka mencakup tentang lokasi lapas, kualitas sumber daya, ketersediaan sarana dan anggaran, serta penyeleksian penempatan narapidana secara subjektif. Adapun kunci keberhasilan pada lapas terbuka sebagai pelaksana community based correction terletak pada dukungan lintas institusi dan kerja sama dengan masyarakat.