Notaris adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Notaris Nomor 30 Tahun 2004. Notaris harus bertindak profesional dalam menjalankan jabatannya, juga harus memperhatikan batasan-batasan yang diatur. pada Akta Notaris. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Notaris jelas dilarang merangkap jabatan. Namun pada kenyataannya masih terdapat pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan oleh notaris pada jabatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, terutama untuk rangkap jabatan sebagai jabatan politik. Dalam penelitian ini, peneliti fokus menganalisis permasalahan terkait alasan seorang Notaris dilarang merangkap jabatan politik, bagaimana pengawasan Majelis Pengawas Notaris terhadap Notaris yang merangkap jabatan Politik, dan bagaimana akibat hukum jika Notaris merangkap jabatan sebagai Politikus. Teori yang digunakan sebagai landasan teori dalam penelitian ini adalah teori negara hukum dan teori otoritas hukum. Penelitian ini menggunakan data sekunder. Data sekunder ini dilakukan dengan menggunakan 3 (tiga) sumber data, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik dan alat pengumpulan data penelitian diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data dianalisis dengan metode kualitatif. Pengawasan terhadap Notaris yang merangkap jabatan politik dapat dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris dengan kewenangan yang berbeda. Majelis Pengawas Notaris wajib melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap Notaris untuk menghindari merangkap jabatan sebagai Politik. Selain itu Notaris yang berkeinginan menjadi seorang Politikus disarankan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Notaris. Notaris juga harus memperhatikan aturan hukum yang membutakan ketika menjalankan salah satu dari rangkap jabatan tersebut. Sehingga bisa mencapai keseimbangan saat menjalankan posisi ganda tersebut.