Balai Pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan yang dimana mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan pembimbingan klien pemasyarakatan di daerah. Pembimbing Kemasyarakatan juga memiliki tugas melaksanakan bimbingan kemasyarakatan dan bimbingan kerja bagi Klien Pemasyarakatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif, yaitu dengan melakukan observasi lapangan dan didukung dengan studi literatur tambahan sebagai teknik pengumpulan data. Maka bagi Klien Bapas yang akan mengajukan atau menjalani Pembebasan Bersyarat untuk mendapatkan haknya setelah menjalani hukuman penjara dengan jangka waktu tertentu perlu dilakukan pengawasan guna memastikan ridak ada pelanggaran yang terjadi sesuai dalam kontrak bimbingan yang telah disepakati oleh klien dan pembimbing kemasyarakatan sebagai pejabat penegak hukum yang bertugas melakukan pengawasan langsung terhadap Klien. Namun dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) masih terdapat beberapa kendala yang dialami terkait latar belakang dan kompetensi petugas, luasnya cakupan pengalaman lapangan, tekanan dalam pekerjaan, serta koordinasi antara pembimbing kemasyarakatan dengan aparat penegak hukum lainnya. Selain itu masyarakat juga ikut terlibat demi mendukung keberhasilan dalam mencapai tujuan program dari Pembebasan Bersyarat (PB) yang dilaksanakan di masyarakat. Maka diperlukan analisis kebutuhan bagi PK Bapas guna meningkatkan efektivitas dan profesionalisme petugas.