Asas legalitas adalah untuk melindungi hak-hak warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa, di samping kekuasaan pemerintah untuk menjatuhkan sanksi pidana. Sebaliknya pula asas praduga tak bersalah juga merupakan perlindungan warga negara terhadap terdakwa yang telah mendakwanya. Terdakwa harus mengajukan tuntutan tertulis kepada pengadilan dengan cara yang sepadan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan surat dakwaan. Sebenarnya, pembebasan pada dasarnya disebabkan oleh keyakinan bahwa terdakwa telah dinyatakan tidak cakap secara hukum dan bahwa ia telah melakukan kejahatan, seperti yang ditegaskan oleh penuntut dalam penuntutan. Upaya hukum jaksa untuk pembebasan hakim tingkat pertama dapat dibatalkan dengan alasan bahwa aturan hukum tidak diterapkan atau telah diterapkan secara tidak tepat, dan dapat diajukan ke Mahkamah Agung. Benarkah cara berperkara tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang Benarkah pengadilan telah melampaui kewenangannya. Adanya fakta yang ditemukan di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi yang merupakan teman-teman Terdakwa yang ditangkap oleh polisi, yang menerangkan bahwa pada saat teman-teman Terdakwa membeli, manyimpan narkotika Terdakwa tidak mengetahuinya. Demikian pula pada saat teman-teman Terdakwa sedang menkonsumsi narkotika, pada saat itu Terdakwa sedang tidur di dalam mobil dan Terdakwa tidak mengetahui apapun yang dilakukan oleh teman-teman Terdakwa. Dari keterangan saksi yang merupakan anggota polisi yang ikut menangkap Terdakwa menerangkan bahwa pada saat saksi anggota polisi tersebut menangkap Tedakwa dan kawan-kawannya, pada saat itu Terdakwa sedang tidur di dalam mobil, dan Terdakwa baru terbangun setelah terdakwa dibangunkan oleh saksi yang merupakan anggota polisi. Keterangan saksi-saksi tersebut merupakan dasar pertimbangan hakim yang menyatakan seluruh unsur dari pasal-pasal yang didakwakan oleh penuntut umum tidak terbukti, dan Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Selanjutnya dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa putusan Judex Facti telah memenuhi ketentuan Pasal 253 Ayat (1) Huruf a, b atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Judex Facti (hakim tingkat pertama) tidak bertentangan dengan hukum maupun undang-undang, yang tetap membebaskan Terdakwa.