Dampak over kapasitas dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia telah menarik perhatian serius kepada banyak publik. Hal ini sangat memprihatinkan bagi kesehatan narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Adanya permasalahan tersebut menjadi suatu problematika dilingkungan Pemasyarakatan dan pada akhirnya menjadikan suatu tanggung jawab besar yang harus dihadapi oleh petugas Pemasyarakatan. masalah ini, semestinya tidak menjadi suatu topik hangat yang diperbincangkan oleh publik jika Aparatur Sipil Negara memiliki kualitas yang baik dan kreatif. Dalam penelitian ini, sebagai calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemasyarakatan saya merancang strategi dan pemahaman yang lebih baik dalam menangani over kapasitas sehingga dapat menjamin kesehatan narapidana di lembaga Pemasyarakatan serta dapat mendukung pemberian/pemenuhan hak-hak narapidana. Hal terbaru dalam strategi dan pemahaman ini menciptakan solusi yang efektif dalam menangani over kapasitas yang dapat membahayakan kesehatan narapidana (Anak didik pemasyaraktan). Selain itu dapat mengatasi terjadinya penyakit tuberkulosis yang proses penularannya sangat cepat. Dengan memberikan suatu pemahaman baru bagi para narapidana (Anak didik pemasyaraktan) tentang pola hidup bersih akan sangat mendukung pemenuhan hak hak yang semestinya mereka dapatkan. Menurut hasil survey dalam penelitian ini, Lembaga Pemasyarakatan kelas 2 yang didalamnya dinyatakan over kapasitas masih ditemukan penyakit menular sekitar 20 % dan Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 juga dapat mencapai 2 kali lebih banyak penderita penyakit menular dari pada Lembaga Pemasyarakatan kelas 2. Maka semakin besar tingkat kapasitas hunian pemasyarakatan maka akan semakin tinggi tingkat penularan penyakit Tuberkulosis. Sehingga dengan strategi dan pemahaman baru dalam mengoptimalkan penularan ini dapat menurunkan angka penularan penyakit Tuberkulosis menjadi 0 %.