Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

RELASI SUAMI DAN ISTRI DALAM KELUARGA MUSLIM MENURUT KONSEP AL-QURAN: Analisis Tafsir Maudhuiy Fatimah Zuhrah
Journal Analytica Islamica Analytica Islamica | Vol. 2 | No. 1 | 2013
Publisher : Program Pascasarjana UIN Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (482.882 KB)

Abstract

Dalam konsep keluarga muslim, tidak ada perbedaan mendasar antara suami dan istri. Istri  mempunyai hak atas suami mereka seimbang dengan hak yang ada pada para suami atas diri mereka. Hubungan antara suami dan istri bersifat sejajar (equal).Kesejajaran antara suami dan istri dalam sebuah keluarga, bukan berarti memposisikan suami dan istri harus diperlakukan sama. Memperlakukan suami dan istri secara sama dalam semua keadaan justru menimbulkan bias jender. Mensejajarkan antara suami dan istri dalam kerja rumah tangga pada satu keadaan, misalnya, suami berkewajiban mengurus anaknya, sama halnya istri mempunyai kewajiban mengurus anaknya. Artinya kewajiban mengurus anak tidak mutlak menjadi kewajiban istri semata, tetapi merupakan kewajiban bersama. Sehingga di antara suami dan istri terjalin hubungan kemitrasejajaran, bukan hubungan struktural seperti hubungan atasan dan bawahan melainkan hubungan yang terbangun adalah hubungan fungsional yakni hubungan saling melengkapi sesuai peran dan fungsi.
Problematika Hukum Poligami Di Indonesia (Analisis Terhadap UU No. 1 Tahun 1974 Dan KHI) Fatimah Zuhrah
Al-Usrah : Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah Vol 5, No 1 (2017): Al-Usrah
Publisher : Al-Usrah : Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (484.606 KB)

Abstract

Pada prinsipnya dalam Islam ada kebolehan untuk melakukan poligami, namun berlaku syarat mutlak bagi seorang suami. Syarat mutlak tersebut adalah kebolehan menikah hanya pada 4 orang istri dan bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.  Jika syarat berlaku adi tidak bisa untuk dilakukan seorang suami, maka diwajibkan untuk menikahi satu orang istri saja. Ketentuan tentang poligami di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan sebagai bentuk respon yang positif untuk mengatur seorang suami yang ingin menikah lebih dari satu orang. Demikian juga  Kompilasi Hukum Islam yang mengatur ketentuan poligami dan syarat untuk berpoligamai bagi umat Islam. Idealnya kedua peraturan--UU No. 1/1974 dan KHI-- bertujuan untuk memberikan ketentuanketentuan dan persyaratan terhadap  suami yang hendak menikah lagi (poligami). Ketentuan tersebut bertujuan paling tidak meminimalisir sikap kesewenang-wenangan dari pihak suami (laki-lak) terhadap istri-istri (perempuan). Hal ini juga demi terciptanya keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah
Adil Berpoligami: Analisis Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Fatimah Zuhrah
Ri'ayah: Jurnal Sosial dan Keagamaan Vol 2 No 02 (2017): Agama dan Multikulturalisme
Publisher : Pascasarjana IAIN Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (528.889 KB)

Abstract

Polygamy is a necessity in Islam. The basic principle of polygamy is the element of justice. One of the factors shows justice in clothing, food, planks and mu'amalah between his wife. The justice of love and affection will not be able to be fair. So a husband keeps himself, not too much with one of his wives. This can be seen in the historical fact that prophets, companions, tabi'in and many Muslims who practice polygamy, so that a man capable of doing justice in polygamy is a man who has goodness in goodness, this is personal and common to the wider community.As for people who argue that polygamy is forbidden because it sees the impossibility of justice in polygamy. The polygamic justice in Islam is limited in three ways, the first is the number, the second is the livelihood and the third is justice between the wives. In principle, the two verses above consider that the principle of marriage is polygamy and an exception to monogamy. But by the rule that al- ashlu dâ'iman yuqoddamu al-istitsnâ '. The point is that istitsn 'always takes precedence over principle, because the exception is reinforcement.