Penelitan ini adalah Implementasi Undnag-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Khususnya pelindungan anak usia dini di Kecamatan Biring Kanaya Kota Makassar. Yang menjadi persalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi UU NO 23 Th 2002 tentang perlindungan anak usia dini di Kecamatan Biring Kanaya Kota Makassar. Sejauh mana patspasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini di Kecamatan Biring Kanaya, serta bagaimana pandangan masyarakat tentang keberadaan lembaga pendidikan anak usia dini di Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan secara mendalam dan sistiamtis tentang implementasi UU NO 20 th 2002 tentang sitim pendidikan nasional mengenai pelaksanaan anak usia dini di kecamatan Biringkanaya Kota Makassar; Untuk menjelaskan pandangan-pandangan masyarakat tentang keberadaan lembaga pendidikan anak usia dini di Kecamatan Biringknaya Kota Makassar; Serta menjelaskan pandangan masyarakat tentang keberadaan lembaga pendidikan anak usia dini di Kecamatan Biring Kanaya Kota Makassar.Untuk menganalisis data yang berhasil didapat, peneliti menggunakan model normative farme work, yakni menentukan kondisi atau tatanann apa yang harus ada agar tujuan tertentu dapat dicapai. Hasil penelitian yang didaptakan dapat disimpulkan bahwa kebijakan pendidikan anak usia dini di Kecamatan Biring Kanaya Kota Makassar harus didukung oleh factor komunikasi, factor sumber daya, factor disposisi, dan struktur birokrasi. Kesimpulan akhir dari penelitian ini, bahwa pandangan masyarakat di wilayah pengamatan, maupun sebagian besar guru-guru yang berhasil menjadi informan berpandangan bahwa keberadaan lembaga pendidikan usia dini di Kecamatan Biringkanaya sangat strategis dan factor komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi adalh hal yang paling berpengaruh dalam Implementasi UU.23 th 2002 entang pendidikan anak usia dini di Kecayan Biringkanaya Kota Makasar