Hibah adalah ungkapan tentang pengalihan hak kepemilikan atas sesuatu tanpa adanya ganti atau imbalan sebagai suatu pemberian dari seseorang kepada orang lain. Sedangkan menurut Eman Suparman, Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya biasanya ketika penghibah masih hidup. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa pemberian kepada anak itu haruslah (wajib) sama. Maksudnya adalah pemberian yang berimbang tanpa membeda-bedakan apakah itu berdasarkan kelamin atau kondisi tertentu, dasar Hukum Hibadah, QS. An-Nisa ayat 4, QS. Al-Baqarah ayat 177, An-Nissa’ ayat 9, 11, Kompilasi Hukum Islam pasal 211. Maslahah yang ada dalam pasal 211 Kompilasi Hukum Islam sudah sejalan dengan apa yang disyaratkan diatas Pertama, maslahah dalam pasal 211 Kompilasi Hukum Islam benar-benar maslahah yang sesungguhnya. Artinya bukan maslahah yang bersifat dugaan. Didalamnya benar-benar terkandung unsur menolak kemadharatan. Apabila kasus sebagaimana penjelasan pasal 211 tidak dapat ditindak lanjuti, maka akan tercipta ketidak adilan yang akan membuat ahli waris yang belum menerima hibah menjadi iri terhadap ahli waris yang menerima hibah. Dampak yang lain akan membuat terpecah belahnya keluarga. Kedua, maslahah ini bersifat umum. Artinya pasal 211 Kompilasi Hukum Islam ini berlaku bagi semua masyarakat Muslim di Indonesia. Ketiga, maslahah ini tidak menentang nash al-Qur’an. Melainkan hanya sebagai alternatif saja. Adapaun ketika dari ahli waris yang tidak mendapatkan hibah dan ahli waris yang mendapatkan hibah saling ridha, tidak ada yang merasa dirugikan, maka pembagian waris tetap menggunakan pembagian waris Islam, Maslahah merupakan tujuan Allah dalam syari’ahnya (maqashid al syari’ah), sebab keselamatan dan kesejahteraan tidak akan mungkin dicapai tanpa maslahah terutama yang bersifat dharuriyyah yang meliputi lima hal, yaitu pemeliharan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Adapun dalam pasal 211 Kompilasi Hukum Islam dilihat dari ada dan tidaknya dalil, maslahah ini termasuk maslahah al mursalah. Dan dilihat dari tingkat kebutuhan manusia, pasal 211 Kompilasi Hukum Islam masuk dalam maslahah dharuriyyah yang bertujuan untuk memelihara agama, keturunan, dan harta.