I Made Kastama
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

HUKUM ADAT DAYAK : BENTUK, PENERAPAN DAN SANKSI SINGER DI DESA PENDREH KECAMATAN TEWEH TENGAH KABUPATEN BARITO UTARA I Made Kastama
Belom Bahadat Vol 8 No 2 (2018): Belom Bahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu
Publisher : Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33363/bb.v8i2.206

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan keberadaan hukum adat Dayak dan penerapannya dalam interaksi masyarakat Hindu Kaharingan dalam hidup bermasyarakat. Hukum adat sangatlah diperlukan oleh masyarakat setempat sebagai payung dan pedoman sekaligus petunjuk hidup untuk menghindari terjadinya benturan/perselisihan dalam bermasyarakat. Bentuk hukum adat ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis, keberadaannya betul-betul diakui oleh masyarakat.Penerapan hukum adat di Kecamatan Teweh Tengah tetap eksis diterapkan sampai sekarang untuk pemberdayaan Lembaga Adat agar mampu membangun masyarakat Adat dalam melestarikan dan pengembangan adat istiadat. Pelanggaran terhadap hukum adat ini dikenakan sanksi singer. Sanksi yang dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum adat yaitu berupa uang atau berupa benda lain, seperti ngasi makan, potong babi berdasarkan tingkat kesalahan.
CARA MASYARAKAT TRANSMIGRASI ASAL BALI DALAM MENTAATI NORMA HUKUM YANG DIBAWA DENGAN HUKUM ADAT SETEMPAT DI KECAMATAN BASARANG KABUPATEN KAPUAS I Made Kastama
Belom Bahadat Vol 7 No 2 (2017): Belom Bahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu
Publisher : Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33363/bb.v7i2.254

Abstract

Secara umum semua aturan hukum memiliki tujuan yang sama yaitu sama-samainginmenciptakan keamanan, ketertiban, ketentraman, keadilan serta keseimbangan lahir danbhatin, sehingga semua aturan hukum memiliki tujuan yang sangat baik. Aturan hukum yangbaik adalah aturan hukum yang mampu hidup dan terima di tengah-tengah kehidupanmasyarakat. AturanhukumatauNorma hukum yang berlaku di tengah-tengan kehidupanmasyarakatsangat menentukan terwujuddantercapainyaketentraman, ketertiban dan keamananbagi masyarakat terutama masyarakat yang sering mengalami permasalahan-permasalahansebagai akibat kebutuhan hidup yang selalu berkembang dansetiapmasyarakat sangatmemerlukan perlindungan kepentingan manusia.Agar hubungan kehidupan bermasyarakat tetapharmonis setiap warga masyarakat wajib untuk menghormati norma hukum-norma hukum yanghidup dalam masyarakat, seimbang dan harmonisnya hubungan masyarakat diperlukan pentaatanpada aturan yang berlaku.Masyarakat lebih aman mentaati aturan dari pada tidak mentaati norma hukum apalagisampai melanggarnya, aturan hukum masyarakat manapun yang diberlakukan kita wajib untukmentaatinya. Cara masyarakat Transmigasi asal Bali dalam mentaati Norma Hukum terutamaHukum Adat dan Hukum Agama yang dibawa dengan Hukum Adat setempat adalah dengan caramentaati semua paraturan yang diberlakukan oleh lembaga yang berwenang, masyarakattransmigrasi asal Bali sangat mentaati hukum Hindu/adat Bali karena kedua hukum itu telahberasimilasi dan diimplementasikan dalam organisasi Banjar dan sebagai masyarakatKalimantan Tengah masyarakat Transmigrasi asal Bali tentu juga mentaati hukum adat dayakyang berpegang teguh pada slogan dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung.
STRATEGI LEMBAGA PARISADA DALAM PENEGAKAN HUKUM HINDU DI TENGAH INTERAKSI SOSIAL MASYARAKAT KECAMATAN BASARANG KABUPATEN KAPUAS I Made Kastama
Belom Bahadat Vol 12 No 2 (2022): Jurnal Belom Bahadat Hukum Agama Hindu
Publisher : Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This type of research was qualitatively descriptive with the objective for analyzing the strategies carried out by the Parisada institution in Hindu law enforcement in the midst of social interaction of the people of Basarang sub-district of Kapuas Regency. The informant in this study was the administrator of Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Basarang sub-district. This research was conducted by means of in-depth interviews and the data obtained was analyzed and described in the form of words. The conclusion of this research was that the strategy of the Parisada institution in the enforcement of Hindu Law in the midst of social interaction in Basarang District of Kapuas Regency was carried out in an organizational approach by demonstrating its role as a supervisory institution and community organizer with its authority to enforce Hindu law with restrictions on the Articles of Association of Parisada Province and Central Parisada. Activities applied to all activities of Hindu society refered to the constitutionalized Hindu Law in awig-awig. Arrangements in marriage, arrangements in yadnya arrangements in divorce, arrangements in inheritance and other issues were regulated by awig-awig as legal guidelines sourced from the Vedas and Manawadharma literature. The strategy of the Parisada institution in resolving the problem of violations of Hindu law, if the violation entered the realm of custom, then Parisada as a partner of the Customs Council in resolving the problem by mediating it. Parisada as a partner of Kelihan Adat in resolving problems through mediation. If in solving the problem Kelihan adat cannot solve it, then the problem was delegated to Parisada to resolve it with the authority to be in the Parisada institution to resolve it until a decision was made by the Parisada institution with a strategy of deciding cases based on Hindu legal considerations.