Riki Saputra
Universitas Muhammadiyah Riau

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2016 DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PROVINSI RIAU Riki Saputra
JOURNAL EQUITABLE Vol 4 No 2 (2019)
Publisher : Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37859/jeq.v4i2.1705

Abstract

Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau ditinjau dari pembuktian dan pola penghitungan unsur kerugian keuangan negara adalah belum terdapat keseragaman. Ketidakseragaman tersebut dapat ditinjau dari masih ada penghitungan kerugian keuangan negara yang dihitung sendiri oleh lembaga penegak hukum, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK, dan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP. Tidak terdapat disparitas pemidanaan terhadap diterapkan atau tidak diterapkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau karena terhadap kerugian keuangan negara yang tidak dihitung oleh BPK, hakim yang mengadili perkara korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, tidak menjatuhkan putusan bebas. Atau dengan kata lain, kerugian keuangan negara yang tanpa dihitung oleh BPK, tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.