Sistem hukum yang berlaku di Indonesia masih pluralistis dimana masih berlakubeberapa sistem hukum dalam masyarakat. Selain hukum positif juga diakui berlakunyahukum kebiasaan atau hukum adat di seluruh wilayah tanah air begitujuga di wilayahKalimantan khususnya bagi masyarakat Bali yang bermukim di wilayah Desa Sebambam IIIKecamatan Sungai Lobam Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Hal initentunya dilatarbelakangi oleh kondisi masyarakat kita yang sangat heterogen sehinggamasing-masing suku dan daerah memiliki adat istiadat serta hukum adatnya sendiri-sendiriyang diakui, dipatuhi sebagai sebuah norma yang turut mengatur kehidupan sosialmasyarakat adat.Pendekatan penelitian hukum empiris (sosiologis) khususnya kepadapenelitian hukum yang tidak tertulis dengan pendekatan penelitian diskriptif kualitatif.“Pendekatan atau metode kualitatif adalah metode yang mengungkap fakta-fakta secaramendalam berdasarkan karakteristik ilmiah dari individu atau kelompok untuk memahamidan mengungkap sesuatu dibalik fenomena”.Masyarakat Hindu di Desa Sebamban III Kecamatan Sungai Loban memiliki tradisihukum adat yang sampai saat ini masih dipertahankan keberadaannya dalam lingkunganmasyarakat yang berfungsi sebagai pengendali sosial masyarakat. Bentuk hukum kebiasaanadat tertuang dalam bentuk aweg-aweg atau aturan kebiasaan masyarakat Hindu asal Baliyang ada di desa Sembanbam III.Fungsi Awig-Awig bagi Masyarakat Hindu asal ProvinsiBali dalam Menjaga Ketertiban Bermasyarakat dan Beragama di Desa Sebamban IIIKecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu.Awig-awig tumbuh dari bawah yaitudari ketulusan masyarakat adat untuk kepentingan ketentraman dan keharmonisanmasyarakat adat itu sendiri.Sedangkan penerapan sanksi mengacu kepada moto “Desa mawa cara, negara mawatata” yang memiliki pengertian bahwa setiap tempat, masyarakat dan kaum memiliki caracaratersendiri dalam segala hal. Termasuk dalam waktu pelaksanaan penerapan sanksidalam awig-awig yaitu pada saat adanya kegiatan di Pura seperti rapat, gotong royong,ngayah maupun kegiatan-kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Kelihan Desa bersamaseluruh anggota masyarakat yang beragama Hindu bahkan sanksi terberat sampai pemberiandenda berupa harta.