Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA BIDANG PERBANKAN NASIONAL Alfatri Anom
Menara Ilmu Vol 10, No 73 (2016): Menara Ilmu Desember Jilid 2
Publisher : LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/mi.v10i73.39

Abstract

Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) telah menjadi suatu keharusan di sector Perbankan. Hal ini dikarenakan peran Bank sebagai lembaga intermediasi keuangan yang sangat krusial bagi perekonomian dan pembangunan nasional. Oleh karena itu asset utama Bank yang berupa kepercayaan masyarakat harus dijaga. Salah satu cara untuk menjaga kepercayaan masyarakat tersebut adalah dengan menerapkaan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Good Corporate Governance, yakni Transparency, Accountability, Responsibility, Independensi, dan Fairness. Prinsip-prinsip GCG tersebut harus diwujudkan dalam setiap kegiatan dan jenjang organisasi Bank, sebagaimana yang diamanatkan oleh PBI No.8/14/PBI/2006. Berdasarkan Pasal 65 Ayat (1) PBI No.8/14/PBI/2006 “Bank wajib melakukan penilaian (self assessment) atas pelaksanaan GCG Bank”. Sesuai dengan aturan tersebut maka    Bank Indonesia dapat memberikan sanksi berupa  Teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan berupa penurunan peringkat factor manajemen dalam tingkat kesehatan, Larangan untuk turut serta dalam kegiaatan kliring, Pembekuan kegiatan usaha tertentu, Pemberhentian pengurus Bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia.(Kata Kunci : Penerapan, Good corporate Governance, perbankan)
Kedudukan Artificial Intelligence (AI) sebagai Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Hak Cipta di Indonesia Alfatri Anom; Lona Puspita
Jurnal Humaya: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, dan Budaya Vol. 5 No. 1 (2025): JUNE
Publisher : LPPM Universitas Terbuka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33830/humaya.v5i1.12771

Abstract

Artificial Intelligence (AI) is developing as a new challenge in the regulation of copyright law in Indonesia. This certainly raises the issue of creating a legal vacuum and there is no legal certainty. “Creator” in Indonesian law implicitly limits the creation to humans, posing a fundamental challenge to recognize AI as a creator or its work as an object of copyright without human involvement. This research aims to find out how the position of AI as intellectual property rights in the perspective of copyright in Indonesia. The research employed a qualitative method with normative legal studies analyzing the secondary data that consist of primary, secondary, and tertiary legal materials. The results showed that the position of AI as an intellectual property right in the perspective of copyright in Indonesia has not been regulated in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright.