This Author published in this journals
All Journal PROSIDING
SH. MH Anggit Wicaksono staf pengajar FH UMK
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

POLA PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK (STUDI KASUS DI KABUPATEN KUDUS TAHUN 2007) staf pengajar FH UMK, Anggit Wicaksono, SH. MH
PROSIDING Vol 1, No 01 (2014): Prosiding Seminar Nasional Vol.01 No.01. 2014
Publisher : PROSIDING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.618 KB)

Abstract

Partai politik sebagai peserta pemilihan umum mempunyai kesempatan memperjuangkan kepentingan rakyat secara luas, mengisi lembaga-lembaga negara, dan untuk membentuk pemerintahan. Partai politik berperan dalam pelaksanaan fungsi pendidikan politik, sosialisasi politik, perumusan dan penyaluran kepentingan serta komunikasi politik secara riil akanmeningkatkan kesadaran dan partisipasi politik masyarakat, merekatkan berbagai kelompok dan golongan dalam masyarakat, mendukung integrasi dan persatuan nasional, mewujudkan keadilan, menegakkan hukum, menghormati hak asasi manusia, serta menjamin terciptanya stabilitas keamanan.Pemberian Bantuan Keuangan kepada partai politik bertujuan untuk membantu kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat guna memperjuangkan tujuan partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna memperkokoh integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pengelolaan bantuan keuangan kepada partai politik merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara atau daerah yang harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban pengelolaan bantuan keuangan kepada partai politik dilakukan dengan pertanggungjawaban secara eksekutif (administrasi) atau pertanggungjawaban secara internal,pertanggungjawaban secara politik (legislatif) yang dilakukan oleh kepala daerah dan secara pertanggungjawaban secara yudikatif atau pertanggungjawaban secara eksternal yang dilakukan berdasarkan teori fautes de personalles.Kata Kunci : partai politik, bantuan keuangan.