Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keunikan pengamalan pamali di Kasepuhan Ciptagelar Kabupaten Sukabumi. Kajian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskripstif. Tujuannya untuk mengumpulkan dan mengklasifikasikan pamali yang masih ada di masyarakat Kasepuhan Ciptagelar. Sumber data dalam penelitian ini adalah pamali yang masih dipakai di Kasepuhan Ciptagelar. Teknik yang dipakai dalam penelitian ini adalah teknik wawancara dan teknik observasi langsung. Berdasarkan hasil penelitian didapat 188 pamali yang diklasifikasikan menjadi enam, yaitu (1) jangan memperjualbelikan beras; (2) wanita yang sedang datang bulan tidak diperbolehkan ikut memasak di dapur imah gede; (3) tidak boleh membangun rumah tembok; (4) harus mengenakan iket bagi laki-laki; (5) harus memakai samping bagi perempuan; (6) dilarang berbicara ketika sedang menumbuk padi; (7) jangan memperjualbelikan labu (8) jangan keluar malam dan pergi ke hutan sendirian. Semua kapamalian yang terdapat di Kasepuhan Ciptagelar merupakan salah satu warisan para leluhur secara turun-tumurun yang harus ditaati karena telah termasuk ke dalam hukum adat. Jika seorang masyarakat di Kasepuhan Ciptagelar ada yang melanggar kapamalian tersebut, maka dia akan mendapat hukuman adat dan hukuman terhadap dirinya sendiri dari para leluhur.