Jamaluddin Jamaluddin
IAI Tribakti Kediri

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MENGEMBANGKAN TEORI TAFRIQ AL-HALAL’AN AL-HARAM & I’ADAT AL-NAZHAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Jamaluddin Jamaluddin
Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman Vol. 25 No. 2 (2014): Jurnal Tribakti
Publisher : Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33367/tribakti.v25i2.182

Abstract

Hukum sering disebut sebagai produk yang lahir dari dinamika kehidupan manusia. Ubi Societas Ibu Ius (dimana ada masyarakat di situ ada hukum), demikian juga bahwa hukum adalah akal tertinggi (the highest reason) yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Prinsip dasar fiqh ibadah dan muamalah perspektif hakum Islam sering disebut “Fiqh”, secara garis besar dikelompokan menjadi ibadah dan mualamah. Ibadah adalah ajaran Islam yang mengatur hubungan manusia dengan Allah (habl minal Allah), sedangkan mualamah adalah ajaran Islam yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia (habl min al-nas) dimana secara umum, baik dibidang harta benda maupun di bidang lainya atau dibidang harta semata.
PRINSIP DASAR RANCANG BANGUN EKONOMI SYARI’AH PERSPEKTIF OTORITAS PENGADILAN AGAMA Jamaluddin Jamaluddin
Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman Vol. 26 No. 1 (2015): Jurnal Tribakti
Publisher : Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33367/tribakti.v26i1.205

Abstract

Artikel ini membahas tentang bagaimana para pakar ekonomi syariah merumuskan rancang prinsip dasar rancang bangun eknomi syariah. walaupun ada beberapa perbedaan dalam struktur dan tata urutanya, tetapi secara subtansinya sama dengan yang lainya. Ada beberapa prinsip dasar terhadap rancang bangun ekonomi syari’ah. Muhammad mengatakan bahwa bangunan ekonomi syari’ah diletakkan pada 5 (lima) fondasi, yaitu : Ketuhanan (Ilahiah), keadilan (al-Adl), kenabian (an-Nubuwah), pemerintahan (al-Khalifah), dan hasil/kuntungan (al-Ma’ad). Kelima fondasi tersebut dapatnya menjadikan aspirasi dalam menyusun teori-teori ekonomi syari’ah