A. Hasyim Nawawie
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Pewarisan Pada Golongan II Karena Tanpa Keturunan A. Hasyim Nawawie
Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman Vol. 29 No. 2 (2018): Jurnal Tribakti
Publisher : Institut Agama Islam Tribakti (IAIT) Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33367/tribakti.v29i2.598

Abstract

One reason for expiration of one's ownership of land is due to death. Due to the existence of this legal event resulting shift in wealth from the people who died, both material and inmaterial wealth to the heirs of the deceased. With the death of someone this then there will be the heir, the heir and wealth. Heir is the person who died and left property, while the heirs are entitled to the wealth of the people died. And possessions left behind could be immaterial and material, material wealth, among others, land, houses or other objects. Inheritance is a law governing the heritage property of someone who has died is given to the beneficiary, such as families and communities more right. Inheritance law in force in Indonesia there are three namely: Customary Inheritance Law, Inheritance Law and Inheritance Law Civil Islam. Each region has different laws according to which they profess kekerababatan system. Heir in group II under Article 854, 855, 856 and Article 857 of the Civil Code. According to Article 854 of class II legacy earned for own rights, whereas under Article 855 to Article 857 obtained due to switch places. Group II consists of father, mother and brothers heir. Salah satu sebab berakhirnya kepemilikan seseorang atas tanah adalah karena kematian. Karena dengan adanya peristiwa hukum ini mengakibatkan adanya peralihan harta kekayaan dari orang yang meninggal, baik harta kekayaan material maupun immaterial kepada ahli waris orang yang meninggal tersebut. Dengan meninggalnya seseorang ini maka akan ada pewaris, ahli waris dan harta kekayaan. Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan, sedangkan ahli waris adalah orang yang berhak atas harta kekayaan dari orang meninggal. Dan harta kekayaan yang ditinggalkan bisa immaterial maupun material, harta kekayaan material antara lain tanah, rumah ataupun benda lainnya. Hukum waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak. Hukum waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: hukum waris adat, hukum waris Islam dan hukum waris perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerabatan yang mereka anut. Ahli waris pada golongan II diatur dalam Pasal 854, 855, 856 dan Pasal 857 KUHPerdata. Menurut Pasal 854 warisan golongan II diperoleh karena haknya sendiri, sedangkan menurut Pasal 855 sampai Pasal 857 diperoleh karena pergantian tempat. Golongan II terdiri dari ayah, ibu serta saudara-saudara si pewaris.
ANALISIS YURIDIS UNDANG - UNDANG NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU SEBAGAI PERLINDUNGAN ATAS HAK ASASI MANUSIA A. Hasyim Nawawie; Johan Johan
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 7 No 2 (2018): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v7i2.464

Abstract

Kedamaian dan keadilan dari masyarakat hanya bias dicapai apabila tatanan hokum telah terbukti mendatangkan keadilan dan dapat berfungsi dengan efektif. Perkembangan kehidupan masyarakat, sudah sangat kompleksitas sekali, seolah–olah menunjukan bahwa hukum dalam kehidupan manusia malahan sudah mencapai pada tingkat bahwa hokum sudah tidak lagi mampu untuk dipahami secara normal. Pada awalnya hokum dipercaya kehadirannya sebagai penjaga ketertiban(order) dimasyarakat, akan tetapi pelanggaran hukum dan ketertiban itu sendiri dimasyarakat makin tak terkalkulasi jumlahnya. Dengan adanya pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Penasihat Hukum, maka suatu proses persidangan akan berjalan dengan seimbang(audietalterampartem), oleh karena para pihak dapat memberikan pendapatnya secara bebas dan proporsional, sehingga suatu peradilan yang adil dapat terwujud. Hak untuk memperoleh keadilan(accesstojustice) merupakan hak asasi yang dimiliki setiap warga negara. Negara sebagai pelindung dan pemerintah, wajib untuk memberikan perlindungan dan pembelaan kepada setiap warga Negara atas adanya perlakuan yang tidak adil yang dialami warga negara. Bahwa berdasarkan amanah dalam UUD1945, setiap warga memiliki persamaan kedudukan didalam hukum, dan berhak atas perlindungan hukum yang adil, serta persamaan perlakuan hukum, sehingga hak-hak warga Negara berdasarkan konstitusi wajib dijamin dan dilindungi oleh Negara dalam suatu peraturan perundang-undangan. Rumusan masalah dalam penelian ini adalah : Bagaimana upaya pemberian bantuan hukum untuk mewujudkan perlindungan terhadap HAM (HakAsasiManusia) dalam Sistem Peradilan Pidana terpadu? Bagaimana masalah yang terdapat didalam pelaksanaan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu? Rumusan masalah tersebut dikaji secara mendalam dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normative yang didasarkan pada hukum positif yang berlaku di Indonesia dengan klasifikasi dua sumber data yakni data primer dan data sekunder berupa undang-undang atau Peraturan lainnya yang masih ada hubungannya dengan masalah yang diteliti pada penulisan tesis sebagai pijakan teori serta buku-buku/bahan-bahan lain yang masih memiliki keterkaitan dengan judul penelitian ini sebagai bahan sumber sekundernya. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah : Pertama, Dapat disimpulkan bahwa upaya pemberian bantaun hukum yang tercantum dalam Undang-Undang No.16 Tahun terhadap terdakwa dalam sistem peradilan pidana terpadu sudah terintegrasi dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tetang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Meski demikian hal ini belum dapat dikatakan efektif dan untuk mengukur seberapa efektif pemberian bantuan hukum itu sendiri setidaknya dapat ditentukan dari lima faktor diantaranya adalah faktor hukum itu sendiri yakni undang-undang dan peraturan yang terkait dalam hal ini sudah mengatur secara jelas, faktor dari aparat penegak hukum yakni advokat dalam menjalankan tugas serta kewajibannya diusahakan untuk selalu profesional, faktor sarana dan fasilitas yang meliputi LBH dengan fasilatas yang cukup memadahi. Kedua, Adapun masalah yang terdapat dalam pelaksanaan bantuan hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum sangatlah kasustik sekali serta memerlukan penyelesaian secara nyata dengan tujuan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat miskin. Masalah yang dimaksudkan adalah tidak mengakomodir pemenuhan hak dari masyarakat miskin dan marginal guna mendapatkan bantuan hukum dan tidak pula mencantumkan sanksi bagi advokat ketika tidak mau memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Pewarisan Pada Golongan II Karena Tanpa Keturunan A. Hasyim Nawawie
Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman Vol. 29 No. 2 (2018): Jurnal Tribakti
Publisher : Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33367/tribakti.v29i2.598

Abstract

One reason for expiration of one's ownership of land is due to death. Due to the existence of this legal event resulting shift in wealth from the people who died, both material and inmaterial wealth to the heirs of the deceased. With the death of someone this then there will be the heir, the heir and wealth. Heir is the person who died and left property, while the heirs are entitled to the wealth of the people died. And possessions left behind could be immaterial and material, material wealth, among others, land, houses or other objects. Inheritance is a law governing the heritage property of someone who has died is given to the beneficiary, such as families and communities more right. Inheritance law in force in Indonesia there are three namely: Customary Inheritance Law, Inheritance Law and Inheritance Law Civil Islam. Each region has different laws according to which they profess kekerababatan system. Heir in group II under Article 854, 855, 856 and Article 857 of the Civil Code. According to Article 854 of class II legacy earned for own rights, whereas under Article 855 to Article 857 obtained due to switch places. Group II consists of father, mother and brothers heir. Salah satu sebab berakhirnya kepemilikan seseorang atas tanah adalah karena kematian. Karena dengan adanya peristiwa hukum ini mengakibatkan adanya peralihan harta kekayaan dari orang yang meninggal, baik harta kekayaan material maupun immaterial kepada ahli waris orang yang meninggal tersebut. Dengan meninggalnya seseorang ini maka akan ada pewaris, ahli waris dan harta kekayaan. Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan, sedangkan ahli waris adalah orang yang berhak atas harta kekayaan dari orang meninggal. Dan harta kekayaan yang ditinggalkan bisa immaterial maupun material, harta kekayaan material antara lain tanah, rumah ataupun benda lainnya. Hukum waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak. Hukum waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: hukum waris adat, hukum waris Islam dan hukum waris perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerabatan yang mereka anut. Ahli waris pada golongan II diatur dalam Pasal 854, 855, 856 dan Pasal 857 KUHPerdata. Menurut Pasal 854 warisan golongan II diperoleh karena haknya sendiri, sedangkan menurut Pasal 855 sampai Pasal 857 diperoleh karena pergantian tempat. Golongan II terdiri dari ayah, ibu serta saudara-saudara si pewaris.