Liana Fatni Suarningrat
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MANAJEMEN PAJAK SEBAGAI UPAYA UNTUK EFISIENSI PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN Liana Fatni Suarningrat; Putu Ery Setiawan
E-Jurnal Akuntansi Vol 5 No 2 (2013)
Publisher : Accounting Department, Economic and Business Faculty of Universitas Udayana in collaboration with the Association of Accounting Department of Indonesia, Bali Region

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perencanaan pajak, pelaksanaan kewajiban perpajakan, dan pengendalian pajak PT. Sensatia Botanicals setelah menerapkan manajemen pajak. Penelitian ini dilakukan di PT. Sensatia Botanicals, Karangasem. Pengumpulan data dilakukan melalui metode dokumentasi, dan dengan teknik analisis  kuantitatif deskriptif.Berdasarkan hasil analisis, perusahaan belum menerapkan manajemen pajak secara efektif. Untuk menerapkan manajemen pajak yang baik, perusahaan dapat menerapkan perencanaan pajak dengan mengalihkan biaya penggantian pulsa dan biaya PPh 21 karyawan ke dalam bentuk tunjangan komunikasi dan tunjangan pajak bagi karyawan, serta disarankan agar biaya sumbangan keagamaan perusahaan disumbangkan melalui Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP), yang merupakan lembaga yang sah menerima dan mengelola Dharma Dana Hindu di Indonesi. Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan perusahaan secara umum telah mematuhi ketentuan perpajakan secara benar dengan mematuhi segala ketentuan administrasi perpajakan dan melaksanakan secara efektif segala ketentuan peraturan perpajakan. Perusahaan hendaknya melakukan pengendalian pajak dengan cara mengadakan review pajak secara internal, dan perhitungan ekualisasi pajak, serta melakukan perbaikan atas SPT PPh 21 dan SPT Badan agar tercipta manajemen pajak yang matang dan terorganisir. Kata Kunci: perencanaan pajak, pelaksanaan kewajiban perpajakan, pengendalian pajak