Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pelindungan Konsumen terhadap Jaminan Produk Halal dalam Perspektif Sistem Hukum sudjana - sudjana
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 4, No 01 (2020): JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH (JUNI 2020)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (791.228 KB) | DOI: 10.26618/j-hes.v4i01.3383

Abstract

Kajian ini   bertujuan menentukan  pemenuhan hak konsumen terhadap  JPH dalam perspektif sistem hukum  dan Tanggung jawab pelaku usaha atas pelanggaran  terhadap JPH  terkait hak konsumen. Metode Pendekatan: yuridis normatif  melalui data sekunder dan teknik analisis kualitatif. Hasil kajian menunjukan: Hak konsumen terhadap JPH  dalam perspektif sistem hukum terkait struktur hukum,   substansi hukum, dan budaya hukum.  Struktur hukum (BPJPH dan MUI) dapat menetapkan LPH, sehingga tumpang tindih, proses sertifikasi halal  lebih panjang karena  melibatkan beberapa lembaga. Substansi hukum JPH belum lengkap ; Permendag No. 29/2019 tidak  mendukung dan  tidak sinkron dengan UUJPH; Pasal 21 ayat (1) UUJPH  menambah beban biaya pelaku usaha ; Pasal 46 dan Pasal 47 UUJPH menghambat produk dari luar negeri  ke  Indonesia.  Budaya hukum  pelaku usaha, meningkat sejak 2012- 2018, tercatat sebanyak 55.626 perusahaan disertifikasi halal, 65.116 sertifikat halal  dan 688.615 produk disertifikasi halal. Tanggung jawab Pelaku usaha  atas pelanggaran  UU JPH  terkait hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang ; dan  larangan bagi pelaku usaha karena tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label. Pelanggaran tersebut dikategorikan  perbuatan melawan hukum, sehingga  apabila berdasarkan strick liability atau vicarious  liability  bersalah, maka dikenakan  sanksi  hukum perdata  dan pidana
PEMBOCORAN RAHASIA BANK SEBAGAI PELANGGARAN HAK PRIVASI DAN DATA PRIBADI ELEKTRONIK NASABAH BANK Sudjana - Sudjana
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Vol 6 No 2 (2022): Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kristen Satya Wacana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24246/jrh.2022.v6.i2.p247-266

Abstract

Pembocoran rahasia bank merugikan hak privasi dan data pribadi elektronik nasabah, karena itu kajian ini membahas masalah perlindungan nasabah terhadap pembocoran rahasia bank sebagai pelanggaran hak privasi dan data pribadi elektronik nasabah bank dan tanggung jawab pihak lain, direksi serta pegawai bank. Hasil kajian menunjukkan perlindungan nasabah pembocoran rahasia bank tidak eksplisit disebutkan dalam UU Perbankan tetapi berdasarkan penafsiran gramatikal dan sistematik merupakan pelanggaran hak privasi dan data pribadi elektronik nasabah bank. Tanggung jawab pihak lain yang memaksa bank untuk membocorkan rahasia bank adalah liability based on fault principle; tanggung jawab direksi bank terhadap perbuatannya dalam membocorkan rahasia bank berdasarkan strick liability dan atau vicarious liability apabila pelakunya pihak yang berada di bawah pengawasannya; dan tanggung jawab pegawai bank melalui prinsip presumption of liability.
Pelindungan Konsumen terhadap Jaminan Produk Halal dalam Perspektif Sistem Hukum sudjana - sudjana
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 4, No 01 (2020): JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH (JUNI 2020)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/j-hes.v4i01.3383

Abstract

Kajian ini   bertujuan menentukan  pemenuhan hak konsumen terhadap  JPH dalam perspektif sistem hukum  dan Tanggung jawab pelaku usaha atas pelanggaran  terhadap JPH  terkait hak konsumen. Metode Pendekatan: yuridis normatif  melalui data sekunder dan teknik analisis kualitatif. Hasil kajian menunjukan: Hak konsumen terhadap JPH  dalam perspektif sistem hukum terkait struktur hukum,   substansi hukum, dan budaya hukum.  Struktur hukum (BPJPH dan MUI) dapat menetapkan LPH, sehingga tumpang tindih, proses sertifikasi halal  lebih panjang karena  melibatkan beberapa lembaga. Substansi hukum JPH belum lengkap ; Permendag No. 29/2019 tidak  mendukung dan  tidak sinkron dengan UUJPH; Pasal 21 ayat (1) UUJPH  menambah beban biaya pelaku usaha ; Pasal 46 dan Pasal 47 UUJPH menghambat produk dari luar negeri  ke  Indonesia.  Budaya hukum  pelaku usaha, meningkat sejak 2012- 2018, tercatat sebanyak 55.626 perusahaan disertifikasi halal, 65.116 sertifikat halal  dan 688.615 produk disertifikasi halal. Tanggung jawab Pelaku usaha  atas pelanggaran  UU JPH  terkait hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang ; dan  larangan bagi pelaku usaha karena tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label. Pelanggaran tersebut dikategorikan  perbuatan melawan hukum, sehingga  apabila berdasarkan strick liability atau vicarious  liability  bersalah, maka dikenakan  sanksi  hukum perdata  dan pidana