Faisal Santiago
Fakultas Hukum Universitas Borobudur

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh Penegak Hukum untuk Terciptanya Ketertiban Hukum Faisal Santiago
Pagaruyuang Law Journal VOLUME 1 NOMOR 1, JULI 2017
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v1i1.268

Abstract

Tindak Pidana Korupsi merupakah kejatan yang sudah dapat dikatakan pada posisi titik nadir dan sudah mengakar, sehingga dalam pemberantasannya memerlukan keseriusan dan penanganan yang sangat kuat. Peran serta aparat penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar harus didorong untuk penanganan dan penindakannya. Peran serta Masyarakat sangat diperlukan dalam hal ini. Baharudin Lopa mengatakan korupsi yang umumnya merupakan perilaku sebagian kecil anggota masyarakat yang berlindung dibalik kewenangan atau kekuasaan tertentu yang dapat dikaitkan dengan kekuasaan jabatan, wajib diberantas secara sistem dan terstruktur. Dari rumusan permasalahan yang ada menunjukan bahwa penelitian dilakukan dengan menggunakan  dua pendekatan utama sekaligus, yakni pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis sosiologis.Penegakan hukum harus dijalankan oleh para penegak hukum dan bantuan masyarakat untuk bersinergi. Pada akhirnya Tindak Pidana Korupsi harus segera di berantas dengan memberi kewenangan penuh kepada para penegak hukum kepolisian, kejaksaan dan kpk, dan yang terpenting para penegak hukum menjalankan tugasnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KORPORASI BERDASARKAN UU NO 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Sabungan Sibarani; Faisal Santiago
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2021: Volume 7 Nomor 2 Juni 2021
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v7i2.233

Abstract

Abstrak Pertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi dapat dilakukan oleh: korporasi, pengurus atau pengurus dan korporasi. Tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan oleh korporasi adalah tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jadi tidak semua tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh korporasi.Dengan lahirnya Perma 13/2016 korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengurus atau organ korporasi. Dengan demikian, pengurus merupakan direksi maupun komisaris yang telah tercantum dalam anggaran dasar sebuah korporasi. Untuk melihat direksi maupun komisaris tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal tindak pidana korporasi, maka perlu melihat sejauh mana keterlibatan direksi atau komisaris dalam tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, dimana hal ini tercermin dalam adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang dilakukan oleh direksi atau komisaris tersebut.